Pengenalan Profesi Hukum kepada Siswa SMA Islam Dian Didaktika Depok
https://doi.org/10.33476/iac.v5i2.92
Keywords:
Profesi, Hukum, SiswaAbstract
Kegiatan ini memberikan pengayaan materi tentang pentingnya pengenalan profesi di bidang hukum selain yang sudah dikenal oleh masyarakat, seperti advokat, jaksa, dan hakim. Di luar ketiga hal tersebut sebenarnya terdapat profesi lain yang dapat menjadi pilihan cita-cita atau harapan siswa SMA yang melanjutkan studinya di fakultas hukum. Mitra program ini adalah siswa SMA Islam Dian Didaktika Depok. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah kurangnya informasi yang relevan mengenai jurusan di perguruan tinggi beserta prospek kerjanya. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan sosialisasi tentang berbagai profesi hukum. Kegiatan dilakukan dalam bentuk ceramah dan diskusi yang diawali tes awal (pre-test) untuk mengungkap seberapa jauh pengetahuan siswa tentang profesi hukum. Kemudian dilakukan pembekalan materi dan diakhiri dengan tanya jawab atau diskusi. Setelah dilakukan pembekalan materi dan diskusi, akan dievaluasi dengan tes akhir (post-test). Setelah dilakukan penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman siswa mengenai berbagai profesi hukum lebih dari 70%.
Downloads
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1991). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kedua ed. Balai Pustaka.
Fadjar, A., M. (2013). Teori-Teori Hukum Kontemporer. Setara Press
Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction. Tata Nusa
Hunainah. (2016). Etika Profesi Bimbingan Konseling. Rizqi Press.
Kenedi, J. (2016). Profesi Hukum dan Kode Etik Profesi. Jurnal El-Afkar, 5(1): 46.
Riyanto, S. (2013). Keterampilan Hukum. Gajah Mada University Press
Sidharta, A., B. (2004). Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Soekanto, S. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam