Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan bagi Laki-Laki dan Perempuan di Desa Bantarsari
https://doi.org/10.33476/iac.v7i2.139
Keywords:
hukum perkawinan, undang-undang, usia perkawinanAbstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang berharga dalam kehidupan manusia, berbagai norma dan aturan terikat dalam suatu ikatan perkawinan, norma agama, norma adat, norma sosial, dan norma hukum. Keberlangsungan perkawinan penting dibekali suatu pemahaman yang baik, karena jika perkawinan diawali dengan niat, persiapan dan proses yang baik akan mempengaruhi kebertahanan dalam ikatan perkawinan. Dalam hal ini Negara telah mengatur hukum keluarga dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Namun pemahaman terhadap pembangunan hukum keluarga selama ini memang terkesan didominasi hanya terfokus terhadap hal-hal yang normatif semata. Dalam ranah praktis perlu adanya pendekatan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan hukum keluarga dan permasalahannya. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, hilangnya rasa kecocokan, KDRT, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan hubungan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum perkawinan dan permasalahannya khususnya bagi warga Desa Bantarsari Kabupaten Bogor. Hasil dari kegiatan ini bertambahnya wawasan dan pengetahuan warga tentang hukum perkawinan dan memahami penyelesaian hukum dalam permasalahan perkawinan.
Downloads
References
Anshori, A. G. (2011). Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. UII Press.
Handikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Mardani. (2011). Hukum perkawinan Islam di dunia Islam modern. Graha Ilmu.
Nasution, K. (2012). Hukum perkawinan dan warisan di dunia muslim modern. ACAdeMIA.
Prawirohamidjojo, R. S. (1988). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press.
Prawirohamidjojo, R. S., & Safioedin, A. (1986). Hukum Orang Dan Keluarga. Alumni.
Soemiyati, N. (1982). Hukum pekawinan Islam dan undang-undang perkawinan (UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Yogyakarta Liberty.
Sujiantoro, H. (2022). Batas Usia Minimal dan Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan. MAKSIGAMA, 16. DOI: https://doi.org/10.37303/maksigama.v16i2.135
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irfan Islami, Ely Alawiyah Jufri, Mohammad Kharis Umardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.