Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan bagi Laki-Laki dan Perempuan di Desa Bantarsari

Authors

  • Irfan Islami Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Ely Alawiyah Jufri Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Mohammad Kharis Umardani Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/iac.v7i2.139

Keywords:

hukum perkawinan, undang-undang, usia perkawinan

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang berharga dalam kehidupan manusia, berbagai norma dan aturan terikat dalam suatu ikatan perkawinan, norma agama, norma adat, norma sosial, dan norma hukum. Keberlangsungan perkawinan penting dibekali suatu pemahaman yang baik, karena jika perkawinan diawali dengan niat, persiapan dan proses yang baik akan mempengaruhi kebertahanan dalam ikatan perkawinan. Dalam hal ini Negara telah mengatur hukum keluarga dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Namun pemahaman terhadap pembangunan hukum keluarga selama ini memang terkesan didominasi hanya terfokus terhadap hal-hal yang normatif semata. Dalam ranah praktis perlu adanya pendekatan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan hukum keluarga dan permasalahannya. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, hilangnya rasa kecocokan, KDRT, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan hubungan rumah tangga yang berujung pada perceraian. Kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum perkawinan dan permasalahannya khususnya bagi warga Desa Bantarsari Kabupaten Bogor. Hasil dari kegiatan ini bertambahnya wawasan dan pengetahuan warga tentang hukum perkawinan dan memahami penyelesaian hukum dalam permasalahan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A. G. (2011). Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. UII Press.

Handikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju.

Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Indonesia, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Mardani. (2011). Hukum perkawinan Islam di dunia Islam modern. Graha Ilmu.

Nasution, K. (2012). Hukum perkawinan dan warisan di dunia muslim modern. ACAdeMIA.

Prawirohamidjojo, R. S. (1988). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press.

Prawirohamidjojo, R. S., & Safioedin, A. (1986). Hukum Orang Dan Keluarga. Alumni.

Soemiyati, N. (1982). Hukum pekawinan Islam dan undang-undang perkawinan (UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Yogyakarta Liberty.

Sujiantoro, H. (2022). Batas Usia Minimal dan Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan. MAKSIGAMA, 16. DOI: https://doi.org/10.37303/maksigama.v16i2.135

Downloads

Published

30-12-2024

Issue

Section

Articles