Edukasi Hak Perempuan dan Anak dalam Meningkatkan Kualitas Keluarga pada Masyarakat Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur

Authors

  • Lusy Liany Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Mohammad Kharis Umardani Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Paramaresthi Windriyani Fakultas Teknologi Informasi Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/iac.v7i1.153

Keywords:

hak, perempuan, anak, kelurahan

Abstract

Menurut data CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan Maret 2023, selama kurun waktu 23 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2001-2023), jumlah pengaduan kasus menurun pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3442 diantaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Perempuan dan anak di Indonesia saat ini masih dihadapi berbagai masalah, mulai dari diskriminasi di berbagai lini kehidupan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hak hidup lainnya yang masih kerap terabaikan. Namun, persoalan yang sering terjadi pada masyarakat Indonesia terkait hak perempuan dan anak dalam peningkatan kualitas keluarga masih sangat kurang diperhatikan bahkan sangat terbelakang. Metode yang digunakan dalam bentuk edukasi dengan metode penyuluhan dan diskusi digunakan waktu sebanyak 50% untuk ceramah atau penyampaian materi, sedangkan sisanya 50% digunakan untuk diskusi dan tanya jawab. Dengan metode ini, kegiatan utama yang akan dilaksanakan adalah edukasi langsung dan memberikan analisis dan solusi terhadap permasalahan yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Raja Grafindo Persada.

Djamarah, S. B., & Zein, A. (2014). Strategi Belajar Mengajar. Rineka Cipta.

Djannah, F. (2003). Kekerasan terhadap istri. LKiS Yogyakarta.

DPPPA Banjarmasin. (2023). Sosialisasi Peran Perempuan Dalam Peningkatan Kualitas Keluarga. DPPPA Banjarmasin. https://dpppa.banjarmasinkota.go.id/2023/05/sosialisasi-peran-perempuan-dalam.html

Meilani, NL., & Asriwandari, H. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Pada Perempuan di Kota Pekanbaru. Jurnal Keluarga Berencana, 4(1), 46–60. https://doi.org/10.37306/KKB.V4I1.26 DOI: https://doi.org/10.37306/kkb.v4i1.26

Rahmi, A., Salamah, U., & Khairiah, N. (2021). Edukasi Hukum Berkeadilan Gender sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan bagi Pengurus ‘Aisyiyah di Medan. Abdi Sabha (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(2), 246–256. https://doi.org/10.53695/JAS.V2I2.427 DOI: https://doi.org/10.53695/jas.v2i2.427

Sanjaya, W. (2007). Strategi Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Kencana.

Soeroso, M. H. (2011). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis. Sinar Grafika.

Syukur, F. A. (2011). Mediasi Perkaara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek Di Pengadilan Indonesia. CV. Mandar Maju.

Thenniarti, D. (2022, September 2). InfoPublik - Kemen PPPA Susun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga bagi Lembaga Layanan. Info Publik. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/663910/kemen-pppa-susun-pedoman-peningkatan-kualitas-keluarga-bagi-lembaga-layanan

UNICEF Indonesia. (n.d.). Building Back Better For Women And Girls In Indonesia: Unlocking Opportunities For Gender Equality In The Post-Covid-19 Recovery Agenda Policy .

Wisnubroto, A. (2002). Praktek Peradilan Pidana, Proses Persidangan Perkara Pidana. PT. Galaxy Puspita Mega.

Downloads

Published

28-06-2024

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)