Pengetahuan Guru-Guru SMPN 32 Bekasi Terhadap Pentingnya Akta Autentik dalam Transaksi Tanah

Knowledge of The Teachers of SMPN 32 Bekasi on The Importance of Authentic Deals in Land Transactions

Authors

  • Endang Purwaningsih Fakultas Hukum Universitas YARSI
  • Irwan Santosa Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI
  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/iac.v4i2.51

Keywords:

akta autentik, transaksi jual beli tanah, kesadaran hukum, guru SMP

Abstract

Tujuan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan terhadap guru-guru SMP N 32 Bekasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan literasi pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah, sehingga terbangun kesadaran hukum dalam transaksi pertanahan, yang kemudian dapat ditularkan pengetahuannya kepada peserta didik dan masyarakat sekitar, sekaligus memahami faktor kendala dan pendukung kesadaran hukumnya agar dapat dicarikan solusinya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Tahap awal dilakukan pre-test untuk mengungkap pengetahuan para guru secara brainstorming, kemudian dilakukan intervensi berupa pembekalan materi dengan cara sosialisasi dan edukasi, dengan metode ceramah dan diskusi. Selanjutnya dilakukan post-test, untuk mengetahui apakah materi benar-benar terserap dan dipahami oleh para guru. Hasil pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para guru akan pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah. Pada aspek pentingnya akta autentik dalam transaksi jual beli tanah guna lebih menjamin kepastian hukum dalam pembuktian kepemilikan terjadi peningkatan 12,5%. Peningkatan aspek perbedaan antara akta autentik dan akta di bawah tangan sebesar 20%. Peningkatan aspek pemahaman PPJB dan AJB sebesar 27,5%. Peningkatan aspek syarat sahnya perjanjian dalam transaksi tanah dan alur prosesnya hingga peralihan hak milik sebesar 27,5%. Peningkatan aspek perbedaan tugas Notaris dan PPAT yaitu sebesar 25%. Faktor pendukung dan penghambat tumbuhnya kesadaran hukum guru terhadap pentingnya pembuatan akta autentik terkait transaksi tanah adalah motivasi yang baik, namun kurang akses informasi dan sosialisasi serta edukasi dari para pembuat kebijakan maupun pihak yang peduli seperti kampus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditama, P. N. (2018), Tanggungjawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Jurnal lex Renaissance, 3 (1).

Djuwita, R. (2020). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah [Thesis, Universitas Airlangga]. Repository Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Sutedi, A. (2007). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Triyono. (2019). Tanggungjawab PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Implikasi Hukumnya bagi Masyarakat Umum. Jurnal Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 17 (2).

Tunas, C. D. & Pandamdari, E. (2019). Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Asas Terang dan Tunai Dalam Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 04/B/MPPN/VIII/2016. Jurnal Hukum Adigama, 2 (2).

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Published

31-12-2021

Issue

Section

Articles