Dampak dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dalam Tinjauan Islam
https://doi.org/10.33476/jri.v2i2.222
Keywords:
Dampak, Islam, Kekerasan Seksual, PencegahanAbstract
Kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan telah menjadi isu kesehatan yang mendalam. Kekerasan seksual mencakup tindakan merendahkan, menghina, dan melecehkan tubuh seseorang karena ketidaksetaraan kekuasaan atau perbedaan gender yang berdampak pada fisik dan psikis seseorang. Islam menegaskan kesetaraan gender dan mengutuk kekerasan terhadap perempuan. Penelitian ini mengkaji dampak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan dengan pendekatan Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang relevan untuk dianalisis sehingga menghasilkan Kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat berdampak serius seperti post-traumatic stress disorder (PTSD) yang melibatkan gejala seperti ketakutan intens, kecemasan tinggi, dan emosi yang kaku. Islam mencegah kekerasan seksual dengan cara memberikan aturan-aturan yang jelas dalam pergaulan sosial, seperti sopan santun, etika berpakaian, menjaga pandangan dan aurat, serta menetapkan hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan seksual.
References
Afrizal, Muhammad Rifqi., Sauqi, Ryan., Mubarok, Tsani., Ulum, Tadzkirotul . “Pelecehan Seksual dalam Al-Qur'an” Jurnal Tafsere, Vol. 10, No. 2 (2022).
Aminaturrahma., Inayah, Azizah., Anggraini, Tiara Citra., Nurchotimah, Aulia Sholichah Iman. “Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam,” Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2 (2022).
Asrori, Khozinatul., Ahmadi, Moh. “Pelecehan Seksual Perspektif Hukum Islam Dan KUHP,” Jurnal Keagamaan, Pendidikan dan Humaniora, Vol. 11, No. 1 (2024).
Busu, Zamirah Mustafa., Tasir, Siti Fatimah., Jusoh, Nor Asmira Mat. “The Concept of Aurah: Islamic Dressing Code and Personal Grooming According to Fiqh Law,” Academy of Contemporary Islamic Studies (ACIS), Vol. 7, No. 2 (2018).
CNN Indonesia, “KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022”, cnnindonesia.com, 2022, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022.
CNN Indonesia, “MUI Minta Pasal Bermasalah Permendikbud Soal Kekerasan Seks Dicabut,” cnnindonesia.com, 2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211110084923-20-719023/mui-minta-pasal-bermasalah-permendikbud-soal-kekerasan-seks-dicabut.
Efendi, Sumardi., Kasih, Dar. “Upaya Penangulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat dalam Persepektif Hukum Islam,” Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 7, No. 2 (2022).
Husin, Laudita Soraya. “Kekerasan Seksual pada Perempuan dalam Perspektif Al-Quran dan Hadis,” Al Maqashidi, Vol. 3, No. 1 (2020).
Jaya, Dadang. "Gender dan Feminisme: Sebuah Kajian dari Perspektif Ajaran Islam", At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah (JAS), Vol. 4, No. 1 (2019).
Katsir, Ibnu. Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 4, Jakarta: Darus Sunnah Press, 2016.
Kemendikbud RI, “Merdeka dari Kekerasan,” kemdikbud.go.id, 2023, https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/.
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), Kemendikbutristek: Pusat Penguatan Karakter, 2022.
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kemendikbutristek: Pusat Penguatan Karakter, 2022.
Khoirunnisa, Maurizka., Dayat, Usep., Febriantin, Kariena. “Dampak Dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Pada Ranah Personal,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 9, No. 5 (2022).
Kumalasari, F., Kusumiati, R. Y. E. “Dampak Kekerasan Seksual di Ranah Domestik terhadap Perkembangan Remaja (The Impact of Sexual Violence in the Domestic Sphere on Adolescent Development),” Jurnal Ilmiah Psikologi Mind Set, Vol. 14, No. 1 (2023).
Kumparan, “Kekerasan Seksual: Pencegahan, Penanganan, dan Penghentian”, 13 Desember 2022, https://kumparan.com/ivena-komaling/kekerasan-seksual-pencegahan-penanganan-dan-penghentian-1zQSYKMZB6J/3
Magfirah, Adinda Cahya., Kurniati., Abd. Rahman. “Kekerasan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam,” Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2, No. 6 (2023).
Nasir, M., Subhi, Muhibbul., Samwil, Samwil., Ridha, Ismu., Gunandar, Jerri., Pratama, Agus., Ikhsan, Ikhsan. "Pendidikan Karakter Anak dalam al-Quran Surat al-A’raf Ayat 31-33 ", ISTIFHAM: Journal of Islamic Studies, Vol. 1, No. 1 (2023).
Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Jakarta: Kemendikbudristek RI, 2021.
Rahmatiah., Poli, Abdul Rivai., Ridwan, M Saleh. “Problematika bagi Pelaku Pelecean Seksual dalam Tinjaun Hukum Islam” Education and Islamic Studies, Vol. 5, No. 2 (2024).
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Volume 8, Jakarta: Lentera Hati, 2012.
Susilowati, Anggi Yus. “Kampus Ramah Mahasiswa dari Kekerasan Seksual: Analisis Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” Empower : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 7, No. 2 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ruhul Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ruhul Islam is published by Universitas YARSI under license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.