Konsep Perdamaian Perspektif Al-Qur’an dan Tripitaka
https://doi.org/10.33476/jri.v2i2.206
Keywords:
Buddha, Islam, PerdamaianAbstract
Al-Qur’an menggunakan term al-Shulh atau al-Ishlah dalam mengungkapkan perdamaian yang disebutkan sebanyak 180 dengan berbagai bentuk dan derivasinya, selain itu juga term yang digunakan ialah al-Islam atau al-Silm yang disebutkan sebanyak 135 dengan berbagai macam bentuk dan derivasinya sehingga dari kata al-Shulh dan al-Silm tersebut memiliki makna perdamaian, keselamatan, rasa cinta, kasih sayang, kerukunan, kesabaran dan keharmonisan. Begitu juga dalam mengungkapkan kata perdamaian agama Buddha menggunakan istilah Piya Vagga, Buddha Vagga atau Pandita Vagga dan Dana yang bermakna kecintaan, keharmonisan, dan kebijaksanaan. Dana yang bermakna kerelaan (ketenangan), piyavacca mempunyai makna keharmonisan, dan ketika berbicara harus menggunakan sopan santun, dan yang terakhir adalah santi atau shanti yang bermakna keselamatan. Hal ini menunjukkan bahwa sebuah perdamaian sangat dijunjung tinggi, baik dalam Islam dan Buddha. Selain itu juga memberikan tuntunan kepada para pemeluknya untuk selalu menebarkan kasih sayang dan akhlak yang baik di muka bumi, karena dengan hal yang demikian tersebut akan terciptanya sebuah hubungan yang harmonis, penuh perdamaian, kerukunan, dan toleransi. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan dengan menggunakan metode komparatif dengan membandingkan antara Kitab Suci Al-Qur’an dengan Tripitaka. Hasil penelitian ini menunjukkan sebuah konsep perdamaian dalam Agama Islam dan Buddha, diantaranya: 1) menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan tanpa harus memandang suku, ras, dan budaya serta keyakinan. 2) memerintahkan kepada para pemeluknya untuk selalu bersabar (menahan amarah/emosi) dan menghindari sebuah pertengkaran serta perpecahan. 3) mengajarkan sebuah toleransi dan menebarkan rasa kasih sayang terhadap semua mahluk hidup.
References
Abdullah, Ru'fah. Fiqih Muamalah. Cet ke-2. Serang: Media Madani, 2020.
Adryamarthanino, Verellandevanka., Nailufar, Nibras Nada. “Kerusuhan Lampung 2012: Latar Belakang, Kronologi, Dan Dampak,” 30 Juni 2021.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu. Cet.2. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Aravik, Havis. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhu Dan Jawatan Al-Hisbah.” Economica Sharia, Vol.1, No. 2, (2016).
Arif, Muhammad., dkk. Dialektika Keilmuan Ushuluddin: Epistimologi, Diskursus Dan Praksis. Cet 1. Yogyakarta: Q-MEDIA, 2021.
Baidhawy, Zakiyauddin. “Pendidikan Agama Islam Untuk Mempromosikan Perdamaian.” Analsiis: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 12, No. 2, (2014).
Baihaqi, Nurun Nisa. “Makna Salam Dalam Al-Qur’an : Analisis Semiotika Charles Sanders Peirce.” Taqaddumi: Journal of Qur`an and Hadits Studies, Vol. 1, No. 1, (2021).
Delisinda, Gadis., Ernawati, Ernawati., Istiqomah, Intan Wahyu. “Makna Perdamaian darI Sudut Pandang Perempuan Generasi Z.” Buana Gender, Vol. 4, No. 2 (2019).
Haddade, Abdul Wahid. “Konsep Al-Ishlah Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Tafsere, Vol. 4, No. 2, (2016).
Hasyim, Umar. Toleransi Dan Kemerdekaan Umat BerAgama Dalam Islam Sebagai Dasar Menuju Dialog Dan Kerukunan Antar Umat BerAgama. Surabaya: Bina Ilmu, 1979.
Irfani, Amalia. “Konsep Persaudaraah Menurut Islam Dan Buddha.” Al Hikmah: Jurnal Dakwah, Vol. 10, No. 2 (2017).
Jiraporn., dkk. “Buddhist Education: The Noble Path to Peace.” Journal of Management Information and Decision Science, Vol. 24, No. 6, (2021).
Khairiah. Agama Buddha. Cet 1. Yogyakarta: Kalimedia, 2018.
Kusnadi. “Pantun Melayu: Kajian Terhadap Pesan Dakwah Dalam Tafsir Al-Azhar.” Jurnal Wahdah, Vol. 17, No. 2, (2016).
Kuswanto, Kuntari. Pendidikan Agama Buddha Dan Budi Pekerti. Cet 1. Jakarta: Kemdikbud, 2021.
Mansur, Syafi'in. “Kerukunan Dalam Perspektif Agama-Agama Di Indonesia.” Aqlania, Vol. 8, No. 2, (2017).
Mufkhlihudin, Ahmad. “Akad As-Shulhu Sebagai Induk Penyelesaian Sengketa Mu`amalah Menurut Imam Jalaludin as-Sayuti.” As-Salam, Vol. IX, No.1 (2020).
Munawwarah, Mundiroh Lailatul. “Pendidikan Moral Sebagai Interaksi Sosial (Paradigma Islam Dan Buddha Dalam Menciptakan Perdamaian).” Jurnal Al-Ibrah, Vol. 3, No. 2, (2018).
Mutawakkil, Moch Ali. “Pesan Perdamaian Dalam Kitab Suci Enam Agama Dan Solusi Konflik Agama Di Tengah Masyarakat.” Journal Transformation of Mandalika, Vol. 3, No. 3, (2022).
Negara, Muhammad Adres Prawira., Muin, Munir A. “Teologi Perdamaian Perspektif Asghar Ali Engineer.” Jurnal Aqidah Dan Filsafat, Vol. 7, No. 2, (2022).
Putri, Penny Kurnia. “Menejemen Konflik Dan Resolusi Konflik Sebuah Pendekatan Terhadap Perdamaian.” Papua Journal of Diplomacy and Internasional Relations, Vol. 2, No. 1, (2022).
Santoso, Thomas. Konflik Dan Perdamaian. Cet 1. Surabaya: CV Pustaka Saga, 2019.
Sudirman. Islam Pasca Orde Baru. Cet.1. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001.
Suffiyati, Suffiyati., Al Wasim, Arif. “Relasi Makna Taḣiyyah Dan Salâm Dalam Al-Qur’an.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, Vol. 9, No. 2, 2023.
Suparta. “Strategi Para Tokoh Agama Dalam Mendidik Kerukunan Eksternal Dan Implikasinya Terhadap Keutuhan NKRI Di Bangka Belitung.” EDUGAMA: Jurnal Kependidikan Dan Sosial KeAgamaan, Vol. 4, No. 1, (2018).
Syamsudhuha. Bahan Ajar Budhisme. Makassar: Alauddin Makkasar, 2016.
Taqiyuddin, Imam. Kifayatu Al-Akhyar. Bandung: PT al-Ma`rif, 2001.
Tim Buddha Wacana. “Menguatkan Imunitas Keyakinan (Sadda).” 1 Februari, 2023. https://kemenag.go.id/buddha/menguatkan-imunitas-keyakinan-saddha-b61mef
Wijaya, Aksin. Dari Membela Tuhan Ke Membela Manusia. Cet 1. Yogyakarta: IRCiSoD, 2023.
Zahra, Satriana. “Pernikahan Beda Agama Dalam Pandangan Agama Buddha.” Jurnal Penelitian Agama-Agama, Vol. 23, No. 2, (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ruhul Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ruhul Islam is published by Universitas YARSI under license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.