Tanggung Renteng Perusahaan Grup Perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Islam

Authors

  • Ines Prasheila Kusmastuti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.136

Keywords:

Keadilan, Perusahaan Grup, Tanggung Renteng

Abstract

Tanggung renteng menjadi salah satu upaya pertanggungjawaban bersama pada perusahaan grup ketika terdapat pihak ketiga yang dirugikan. Namun dalam penerapannya, seringkali menimbulkan ketidakadilan dikarenakan belum adanya aturan terkait pertanggungjawaban perusahaan induk terhadap perusahaan anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung renteng perusahaan grup perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan tanggung renteng terhadap perusahaan induk merujuk pada KUHPerdata dan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengingat perusahaan induk dan perusahaan anak masih menjadi komponen hukum perseroan. Kedudukan perusahaan induk dan perusahaan anak yang terpisah secara yuridis tidak lantas menghapuskan tanggung jawab perusahaan induk selaku pemegang saham ketika terdapat pihak ketiga yang dirugikan. Tanggung renteng pada perusahaan induk merupakan solusi yang tepat dan sesuai dengan konsep al-‘Adl dalam arti persamaan hak sebagaimana terdapat pada surah An-Nisa ayat 58 dan 135. Apabila nominal ganti rugi dihitung berdasarkan kesalahan yang dilakukan akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Solusinya diharapkan segera dibentuk pengaturan khusus terkait perusahaan grup untuk menciptakan kepastian hukum. 

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti, 2010.

Abu Daud. Sunan Abi Daud. Lebanon: Daar Ar Risalah, 2009.

Diani, Rosida. “Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan.” Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 24, No. 1 (2017). http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.49

Faidah, Siti Nur., Dewi, Retno Mustika. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng Sebagai Upaya Mewujudkan Partisipasi Aktif Anggota Dan Perkembangan Usaha Di Koperasi Wanita Setia Bhakti Jawa Timur.” Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 2, No. 3 (2014). https://doi.org/10.26740/jupe.v2n3.p%25p

Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya bakti, 2019.

———. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya bakti, 2019.

Harjono, Dhaniswara. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Jakarta: UKI Press, 2021.

Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Hartana. “Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No. 1 (2022). https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44062

Kurniawan. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif.” Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Vol. 26, No. 1 (2014). https://doi.org/10.22146/jmh.16055

Muhyidin, Syaiful. “Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an.” Al-Riwayah Vol. 1, no. 1 (2019).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 89PK/Pdt/2010. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d91c416b057c6b52f0aaee4c1e440913.html

Qutub, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani, 2004.

Raharjo, M. Dawan. Ensklopedia Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Paramadina, 2009.

Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam.” Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 6, No. 1 (2017). http://dx.doi.org/10.30829/taz.v6i1.141

Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Penerbit Mizan, 2003.

Siregar, Imastian., Sunarmi, Mahmul Siregar., Sukarja, Detania. “Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, No. 1 (2022). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49

Sulistiowati. Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2015.

———. “Limited Liability Dalam Limited Liability Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida.” Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Vol. 2, No.1 (2011). http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16182

Sulistyowati. “Doktrin-Doktrin Hukum Mengenai Tanggung Jawab Hukum Dalam Perusahaan Grup.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 3, no. 1 (2012).

Tim Penerjemah. Al-Qur’an Terjemah Waqaf Ibtida’. Jakarta: Maktabah Al Fatih Media, 2010.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Prasheila Kusmastuti, I. (2024). Tanggung Renteng Perusahaan Grup Perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Islam . Jurnal Ruhul Islam, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.136