Tanggung Renteng Perusahaan Grup Perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Islam
https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.136
Keywords:
Keadilan, Perusahaan Grup, Tanggung RentengAbstract
Tanggung renteng menjadi salah satu upaya pertanggungjawaban bersama pada perusahaan grup ketika terdapat pihak ketiga yang dirugikan. Namun dalam penerapannya, seringkali menimbulkan ketidakadilan dikarenakan belum adanya aturan terkait pertanggungjawaban perusahaan induk terhadap perusahaan anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung renteng perusahaan grup perspektif Hukum Perusahaan dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan tanggung renteng terhadap perusahaan induk merujuk pada KUHPerdata dan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengingat perusahaan induk dan perusahaan anak masih menjadi komponen hukum perseroan. Kedudukan perusahaan induk dan perusahaan anak yang terpisah secara yuridis tidak lantas menghapuskan tanggung jawab perusahaan induk selaku pemegang saham ketika terdapat pihak ketiga yang dirugikan. Tanggung renteng pada perusahaan induk merupakan solusi yang tepat dan sesuai dengan konsep al-‘Adl dalam arti persamaan hak sebagaimana terdapat pada surah An-Nisa ayat 58 dan 135. Apabila nominal ganti rugi dihitung berdasarkan kesalahan yang dilakukan akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Solusinya diharapkan segera dibentuk pengaturan khusus terkait perusahaan grup untuk menciptakan kepastian hukum.
References
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti, 2010.
Abu Daud. Sunan Abi Daud. Lebanon: Daar Ar Risalah, 2009.
Diani, Rosida. “Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan.” Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 24, No. 1 (2017). http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.49
Faidah, Siti Nur., Dewi, Retno Mustika. “Penerapan Sistem Tanggung Renteng Sebagai Upaya Mewujudkan Partisipasi Aktif Anggota Dan Perkembangan Usaha Di Koperasi Wanita Setia Bhakti Jawa Timur.” Jurnal Pendidikan Ekonomi, Vol. 2, No. 3 (2014). https://doi.org/10.26740/jupe.v2n3.p%25p
Fuady, Munir. Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya bakti, 2019.
———. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya bakti, 2019.
Harjono, Dhaniswara. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Jakarta: UKI Press, 2021.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Hartana. “Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group Di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No. 1 (2022). https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44062
Kurniawan. “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif.” Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Vol. 26, No. 1 (2014). https://doi.org/10.22146/jmh.16055
Muhyidin, Syaiful. “Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an.” Al-Riwayah Vol. 1, no. 1 (2019).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 89PK/Pdt/2010. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d91c416b057c6b52f0aaee4c1e440913.html
Qutub, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani, 2004.
Raharjo, M. Dawan. Ensklopedia Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Paramadina, 2009.
Rangkuti, Afifa. “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam.” Tazkiya: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 6, No. 1 (2017). http://dx.doi.org/10.30829/taz.v6i1.141
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Penerbit Mizan, 2003.
Siregar, Imastian., Sunarmi, Mahmul Siregar., Sukarja, Detania. “Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 1, No. 1 (2022). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49
Sulistiowati. Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2015.
———. “Limited Liability Dalam Limited Liability Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida.” Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Vol. 2, No.1 (2011). http://dx.doi.org/10.22146/jmh.16182
Sulistyowati. “Doktrin-Doktrin Hukum Mengenai Tanggung Jawab Hukum Dalam Perusahaan Grup.” Jurnal Hukum Bisnis Vol. 3, no. 1 (2012).
Tim Penerjemah. Al-Qur’an Terjemah Waqaf Ibtida’. Jakarta: Maktabah Al Fatih Media, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ruhul Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ruhul Islam is published by Universitas YARSI under license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.