Studi Anotasi Putusan Pengadilan Agama yang Menolak Gugatan Pembatalan Hibah karena Mengandung Kontra Prestasi

Authors

  • Iip Purwantini Jeane Mamonto Universitas YARSI, Jakarta

https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.130

Keywords:

Anotasi, Kontra Prestasi, Pembatalan Hibah, Putusan Pengadilan

Abstract

Pengadilan Agama Tutuyan dalam putusan sela telah menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam amar putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan peralihan tanah yang disengketakan bukan perbuatan untuk hibah karena mengandung kontra prestasi atau pengharapan imbalan dari pemberi hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.TTY. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis   penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan. Persoalan ini akan dibahas dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulkan peristiwa peralihan tanah tersebut bukan hibah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru menerapkan hukum.

References

Abd Baqy, Muhammad Fuad. Al-Lu’lu’ Wa Al-Marjaan Fiima Ittafaqa ’alaihi Al-Syaikhoni. Mesir: Daar Ihya’ al-Kutub al-’Arabiyah, 2017.

Al-Baajury, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad. Haasyiyah Al-Baajuury ’ala Syarhi Ibn Al-Qoosim. Jeddah, Arab Saudi: Daar al-Minhaj, 2016.

Arimurti, Asyura Triana., Putra, Mohamad Fajri Mekka., “Perspektif Terhadap Pembatalan Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hibah Yang Tidak Diberikan Secara Cuma-Cuma (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kalianda NOMOR: 31/PDT.G/2020/PN KLA).” PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, Vol. 8, No. 1 (2022). https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4999.

Bashori, Dhofir Catur., Ichsan, Miftahul., “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 1 (2021). https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.2738.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.

e-Court Mahkamah Agung RI, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Harahap, Muhammad Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Fokus Media, 2014.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.

Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Permata Press, 2003.

Luthfi, Muhammad. “Transaksi Hibah (Hadiah) Dengan Konpensasi Pada Masyarakat Banjar.” Jurnal Syari’ah Darussalam 8, no. 2 (2023). http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.488

Mahkamah Agung RI. “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Tutuyan, Informasi Detil Perkara.” Mahkamah Agung RI, 2022. http://sipp.pa-tutuyan.go.id/index.php/detil_perkara.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana Pranada Kartini, 2008.

Pai'pin, Hamzah., Rahman, Sufirman., Salle, Salle., “Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima”, Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 4 (2022). http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/824

Putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Tty https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed01124d43acf2b8ae313930393233.html

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Tutuyan, http://sipp.pa-tutuyan.go.id/index.php/detil_perkara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama https://peraturan.bpk.go.id/Details/40154/uu-no-3-tahun-2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum https://peraturan.bpk.go.id/Details/38794/uu-no-49-tahun-2009

W, Ahsin. Kamus Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Amzah, 2006.

Downloads

Published

2024-05-06

How to Cite

Purwantini Jeane Mamonto, I. (2024). Studi Anotasi Putusan Pengadilan Agama yang Menolak Gugatan Pembatalan Hibah karena Mengandung Kontra Prestasi. Jurnal Ruhul Islam, 2(1), 99–125. https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.130