Studi Anotasi Putusan Pengadilan Agama yang Menolak Gugatan Pembatalan Hibah karena Mengandung Kontra Prestasi
https://doi.org/10.33476/jri.v2i1.130
Keywords:
Anotasi, Kontra Prestasi, Pembatalan Hibah, Putusan PengadilanAbstract
Pengadilan Agama Tutuyan dalam putusan sela telah menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam amar putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan peralihan tanah yang disengketakan bukan perbuatan untuk hibah karena mengandung kontra prestasi atau pengharapan imbalan dari pemberi hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.TTY. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan. Persoalan ini akan dibahas dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulkan peristiwa peralihan tanah tersebut bukan hibah, merupakan pertimbangan hukum yang keliru menerapkan hukum.
References
Abd Baqy, Muhammad Fuad. Al-Lu’lu’ Wa Al-Marjaan Fiima Ittafaqa ’alaihi Al-Syaikhoni. Mesir: Daar Ihya’ al-Kutub al-’Arabiyah, 2017.
Al-Baajury, Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad. Haasyiyah Al-Baajuury ’ala Syarhi Ibn Al-Qoosim. Jeddah, Arab Saudi: Daar al-Minhaj, 2016.
Arimurti, Asyura Triana., Putra, Mohamad Fajri Mekka., “Perspektif Terhadap Pembatalan Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Hibah Yang Tidak Diberikan Secara Cuma-Cuma (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kalianda NOMOR: 31/PDT.G/2020/PN KLA).” PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, Vol. 8, No. 1 (2022). https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4999.
Bashori, Dhofir Catur., Ichsan, Miftahul., “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 1 (2021). https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.2738.
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 2010.
e-Court Mahkamah Agung RI, https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Harahap, Muhammad Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Fokus Media, 2014.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Permata Press, 2003.
Luthfi, Muhammad. “Transaksi Hibah (Hadiah) Dengan Konpensasi Pada Masyarakat Banjar.” Jurnal Syari’ah Darussalam 8, no. 2 (2023). http://dx.doi.org/10.58791/sydrs.v8i2.488
Mahkamah Agung RI. “Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Tutuyan, Informasi Detil Perkara.” Mahkamah Agung RI, 2022. http://sipp.pa-tutuyan.go.id/index.php/detil_perkara.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana Pranada Kartini, 2008.
Pai'pin, Hamzah., Rahman, Sufirman., Salle, Salle., “Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima”, Journal of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 4 (2022). http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/824
Putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Tty https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed01124d43acf2b8ae313930393233.html
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Tutuyan, http://sipp.pa-tutuyan.go.id/index.php/detil_perkara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama https://peraturan.bpk.go.id/Details/40154/uu-no-3-tahun-2006
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum https://peraturan.bpk.go.id/Details/38794/uu-no-49-tahun-2009
W, Ahsin. Kamus Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Amzah, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Ruhul Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ruhul Islam is published by Universitas YARSI under license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.