HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK SERTA OTORITAS PERPAJAKAN SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3439
Keywords:
hak, kewajiban, pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Otoritas Perpajakan setelah keluar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hak dan kewajiban keduanya mengalami perubahan dan penyesuaian. Pertama, Wajib Pajak berhak mengungkapkan ketidakbenaran laporan perpajakannya saat pemeriksaan. Kedua, sanksi denda atas ditolaknya keberatan dan banding Wajib Pajak menjadi lebih ringan. Ketiga, Wajib Pajak harus mengintegrasikan identitas perpajakannya dengan identitas kependudukan. Keempat, penyedia e-commerce wajib melakukan pemotongan atau pemungutan. Kelima, Otoritas perpajakan berhak menagih atas wanprestasi pembayaran angsuran atau penundaan pajak yang masih kurang dibayar. Keenam, penyidik pajak dapat melakukan pemblokiran atau penyitaan aset tersangka. Ketujuh, penurunan sanksi administratif pada surat ketetapan pajak kurang bayar. Kedelapan, pemberian data hanya berlaku pada proses penyidikan, penuntutan, dan kerja sama tertentu.