About the Journal

Focus and Scope

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang menarik.

Peer Review Process

All manuscripts are reviewed by an editor and members of the editorial board or qualified international reviewers. Decisions will be made as rapidly as possible, and the journal strives to return reviewers’ comments to authors within four weeks. The editorial board will re-review manuscripts that are accepted pending revision.

Publication Frequency

ADIL: Journal of Law is a periodical scientific journal published by the Faculty of Law YARSI University twice in a year on July and December.

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

The journal is open access journal which means that all content is freely available without charge to users or / institution. Users are allowed to read, download, copy, distribute, print, search, or link to full text articles in this journal without asking prior permission from the publisher or author. This is in accordance with Budapest Open Access Initiative.

Publication Ethics

Etika Publikasi Adil : Jurnal Hukum

 

Pernyataan ini mengklarifikasi perilaku etis pada semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan sebuah naskah pada Adil : Jurnal Hukum,yang dikelola oleh Fakultas Hukum, Universitas YARSI, termasuk para penulis, para editor, dan para reviewer.

Pernyataan ini berdasarkan pada standar COPE’s Best Practice.

1.      Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi sebuah naskah sangatlah penting untuk diperhatikan terkait etikanya, hal ini termaktub pula pada Adil : Jurnal HukumAdil : Jurnal Hukum menerbitkan naskah hasil telaah baik teori dan empiris dari berbagai sumber penulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting guna pengembangan ilmu pengetahuan untuk diimplementasikan dalam penegakan hukum disuatu negara. Maka, suatu jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati, perlu dilakukan dalam Pedoman Etika publikasi Jurnal. Hal tersebut merupakan refleksi langsung dari kualitas kerja dari para penulis dan institusi-institusi yang mendukung. Naskah dalam Adil : Jurnal Hukum dilakukan peer-review guna mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Hal ini kemudian penting untuk disetujui atas standar-standar yang diharapkan dari perilaku etis untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan, yaitu para penulis, para editor jurnal, para reviewer, para penerbit dan masyarakat.

Fakultas Hukum Universitas YARSI sebagai penerbit Adil : Jurnal Hukum mengambil tugas perwaliannya melebihi semua tahapan penerbitan yang sangat serius dan kami melaksanakannya dengan etika serta tanggungjawab lainnya. Fakultas Hukum Universitas YARSI memiliki komitmen untuk memastikan bahwa penyiaran, pencetakan kembali atau pendapatan komersial lain tidak memiliki dampak atau pengaruh pada keputusan yang bersifat editorial.

 

 

2.      Keputusan-Keputusan Publikasi

Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak untuk Adil : Jurnal Hukum, Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hakcipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Adil : Jurnal Hukum.

 

3.      Non-Diskriminasi

Pada setiap proses penerbitan Adil : Jurnal Hukum, para editor dan reviewer mengevaluasi naskah untuk konten keilmuan naskah tanpa menghubungkan dengan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis. Hal ini dilakukan guna memegang etika penerbitan Adil : Jurnal Hukum yaitu non-diskriminasi.

 

 4.      Kerahasiaan

Naskah yang terbit pada Adil : Jurnal Hukum sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, setapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.

 

5.      Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.

 

 

Tugas dan Kewajiban Reviewer

1.      Kontribusi Terhadap Keputusan Editorial

Penerbitan naskah pada Adil: Jurnal Hukum melibatkan reviewer dibidangnya, keputusan dari reviewer sebagai kontribusi pada keputusan editor untuk setiap naskah. Adil : Jurnal Hukum menggunakan proses blind-review, dimana hasil dari reviewer dikomunikasikan kembali kepada penulis untuk meningkatkan kualitas penelitian para penulis.

2.      Kecepatan

Adil : Jurnal Hukum sangat memperhatikan ketepatan waktu publikasi dan informasi pada penulis. Setiap naskah yang masuk pada Adil : Jurnal Hukum diinformasikan kepada penulis dan reviewer untuk proses sebagaimana ketentuan dasarnya. Jika reviewer tidak melaksanakan tugasnya tepat waktu, maka editor mengambil keputusan untuk mengganti reviewer lain yang lebih berkualitas. Guna kecepatan waktu penerbitan tetap konsisten sesuai dengan yang ditetapkan.

3.      Kerahasiaan

Adil : Jurnal Hukum dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas YARSI dengan bantuan pada editor dan reviewer ahli. Setiap naskah yang masuk, sangat dijaga kerahasiaanya baik oleh editor, reviewer dan penerbit. Mengingat sistem blind-reviewer, maka setiap naskah yang masuk reviewer hanya bisa didiskusikan konten naskah dengan editor dan penulis.

4.      Standar Objektivitas

Setiap naskah yang masuk pada Adil : Jurnal Hukum, para editor dan reviewer diwajibkan untuk mengevaluasi naskah tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan. Namun demikian, komentar ulasan dari editor dan reviewer perlu menghormati penulis. Serta para reviewer diwajibkan untuk konsisten pada keputusan dan rekomendasi mereka kepada para editor dan penulis.

5.      Pengakuan Sumber-Sumber

Para reviewer diwajibkan memperhatikan setiap sumber yang berasal dari semua naskah yang masuk ke Adil : Jurnal Hukum, dimana naskah tersebut dikirimkan oleh penulis melalui editor. Setiap sumber perlu diketahui kebenaran dan kemutahirannya, serta diakui melalui daftar refensi yang dipercaya.

6.      Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Informasi khusus atau ide-ide yang diperoleh melalui ulasan reviewer (peer-review) harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Para reviewer seharusnya tidak mempertimbangkan naskah yang mana naskah tersebut memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain atau juga koneksi dengan para penulis, perusahaan, atau institusi lainnya yang dihubungkan dengan penelitian. 

 

Tugas dan Kewajiban Penulis

1.      Standar Pelaporan

Para penulis diwajibkan memberikan data secara akutan dan informasi yang informatif atas hasil karya yang diberikan kepada Adil : Jurnal Hukum. Data yang disajikan mengandung sumber referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan termaktub dalam naskah. Kecurangan atau kesengajaan pernyataaan-pernyataan yang tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

2.      Akses Data dan Retensi

Para penulis dimungkinkan ditanya terkait data dan informasi pada naskah, sehingga diwajibkan memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan naskah tepat waktu kepada editor dan reviewer. Hal ini untuk memudahkan penyempurnaan naskah dari penulis sesuai dengan kaidah Adil : Jurnal Hukum.

3.      Orisinalitas dan Plagiarisme

Para penulis seharusnya memastikan bahwa mereka telah menulis karya sepenuhnya asli, dan jika para penulis telah menggunakan karyanya dan atau kata-kata karya orang lain, maka wajib dikutip secara benar. Jika ditemukan beberapa masalah terkait pengutipan dan atau plagiat pada karya penulis, maka secara otomatis naskahnya ditolak.

4.      Multiple, Redundant or Concurrent Publication

Ketika penulis mengirimkan naskah untuk dipublikasi Adil : Jurnal Hukum, penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah tersebut pada penerbit lainnya secara simultan. Pengajuan simultan dari penulis dipertimbangkan tidak etis dan tidak dapat diterima naskahnya.

5.      Pengakuan Sumber-sumber

Setiap naskah yang dikirimkan oleh penulis pada Adil : Jurnal Hukum wajib memberikan pengakuan atas sumber-sumber yang layak dan mampu menambah nilai naskahnya, semua pengakuan tersebut harus tercantum secara jelas pada daftar referensi.

6.      Kepengarangan Penelitian

Kepengarangan seharusnya terbatas kepada yang telah membuat suatu kontribusi yang signifikan kepada penelitian yang dilaporkan dalam naskah yang dikirimkan ke Adil : Jurnal Hukum. Penulis yang tercantum dalam naskah memiliki suatu tanggung jawab untuk menjaga co-penulis diposting dengan proses ulasan. Jika diterima, semua penulis diharuskan untuk memberikan pernyataan yang ditandatangani bahwa karya penelitian adalah karya penelitian asli mereka.

7.      Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis seharusnya mengungkapkan dalam naskahnya tentang semua hal yang mendukung penelitiannya terselesaikan. Semua penyokong sumber keuangan untuk penelitian seharusnya diungkapkan.

8.      Kesalahan-kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Ketika seorang penulis menemukan sebuah kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya yang dipublikasikannya, kewajiban penulis untuk segera memberitahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki penelitian.

Plagiarism screening policy

Authors should submit only original work that is not plagiarized and not has been published or being considered elsewhere. Turnitin or other software will be used by the editorial team to check for similarities of submitted manuscripts with existing literature. The maximum allowed similarity index is 20%.