Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim

Authors

  • Syafrida Syafrida Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa

https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.353

Keywords:

Produk Makanan, Sertifikat Halal, Kepastian Hukum

Abstract

Latar belakang masalah dengan adanya globalisasi, perdagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) menyebabkan meningkatnya  peredaran produk makanan dan minuman di masyarakat Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk agama Islam terbesar di dunia. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa  “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannyaâ€. Rumusan masalah tulisan ini adalah apa manfaat sertifikat halal produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di masyarakat. Tujuan penulisan untuk mengetahui manfaat sertifikat halal pada produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di msyarakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah penelitian Kepustakaan berupa data sekunder mengunakan bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Kesimpulan dari tulisan ini untuk mendapat sertifikat halal pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal ke LPPOM MUI disertai data pendukungnya. LPPOM MUI membentuk  Tim auditor  untuk  melakukan audit pada saat proses produksi dan hasil audit disampaikan ke komisi Fatwa MUI untuk mendapat penetapan halal dan MUI mengeluarkan sertifikat halal, manfaat sertifikat halal pada produk yang diperdagangkan adalah untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.

Downloads

Published

2017-08-03