PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTOSEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1648
Keywords:
Produk Cripto, Alat Tukar/Bayar, Subjek KomoditiAbstract
Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.References
Buku
Agus Raharjo, “Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi”, Bandung,Citra Aditya Bakti, 2002.
Brian Kelly, “The Bitcoin Big Bang (Bagaimana Mata Uang Alternatif Akan Mengubah Dunia)”, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.
Bryan A. Garner, Chief Editor, “Black’s Law Dictionary”, Ninth Edition, West Publishing Co, 2009.
C.S.T. Kansil, “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
Dima Ankaa Wijaya & Oscar Darmawan, “Blockchain Dari Bitcoin Untuk Dunia”, Admin jasakom.com, 2017.
Frieda Husni Hasbullah. “Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan”, Ind-Hil-Co, 2005.
Yuswanto, “Peran Negara Hukum Indonesia Melindungi Rakyatnya Dalam Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, Oktober - Desember 2014.
Madura, Jeff., dan Fox, Roland, “International Financial Management”. Boston, Cengage Learning, 2011.
PNH Simanjuntak, “Hukum Perdata Indonesia”, Edisi Pertama, Cet. Ke-3, Kencana, 2015.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang Undang Hukum Perdata”,Terjemahan, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar”, Yogyakarta,1996.
Sri Soedewi MMasjchoen Sofwan, “Hukum Perdata: Hukum Benda”, Cet.Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2000.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
Undang-Udang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Pedagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan BI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan BI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/Bappebti/Per/10/2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka kemudian diubah untuk kedua kalinya oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 114/BAPPEBTI/PER/12/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 90/Bappebti/Per/10/2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, dan terakhir diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangkasebagaimana terkahir kali diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 123/BAPPEBTI/PER/08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/Bappebti/Per/10/2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 123/BAPPEBTI/PER/08/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 90/BAPPEBTI/PER/10/2011 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak derivative Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka.
Akses Internet
UangKriptoKoreaSelatanDiretasHargaBitcoinTerjunBebas, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/13/070000926/uang-kripto-korea-selatan-diretas-harga-bitcoin-terjun-bebas. Diakses tanggal 24 Juni 2018.
https://www.finansialku.com/apa-yang-dimaksud-dengan-cryptocurrency-mata-uang-digital/.
http://www.academia.edu/7662937/Hermeneutika_Hukum_Penemuan_Hukum_atau_Penafsiran_Hukum
https://sengiernest.wordpress.com/2014/10/05/peran-hakim-dalam-penemuan-hukum/
https://www.dw.com/id/gejolak-mata-uang-kripto-bitcoin-yang-bikin-pusing/a-42258065.
https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-selidiki-penggunaan-bitcoin-di-bali /4214934.html.
https://coinatmradar.com/bitcoin_atm/311/bitcoin-atm-lamassu-kuta-bali-bitcoincoid-infor mation-center/
https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/ terbongkar- praktik- curang- jual-murah-paket-wisata-ke-bali-untuk-turis-tiongkok/ar-BBOAsz3.
https://kbbi.web.id/komoditas.
http://www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S55835-Aby%20HaryonoAbyHaryono, https://cryptocoinindo.blogspot.com/2015/01/membuat-menggunakan-wallet-bitcoin.html.
https://blog.indodax.com/bagaimana-cara-mengamankan-dompet-bitcoin/.
https://www.celum.com/en/what-are-digital-assets.
https://www.duniafintech.com/mengenal-aset-digital-mata-uang-virtual/. https://www.techopedia.com/definition/23367/digital-asset. https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20181127124147-37-43863/bappebti-matangkan-aturan-perdagangan-bitcoin-cs.
http://www.rifanfinancindo.info/pengetahuan-dasar-perdagangan-multilateral/
https://www.cfforex.com/wp-content/uploads/2018/05/MekanismeTransaksi-Perdagangan-Berjangka.pdf.