Transparansi Pengungkapan Penghindaran Pajak Berdasarkan Perspektif Teori Pemangku Kepentingan

Penulis

  • Fitri Romadhon

https://doi.org/10.33476/j.e.b.a.v5i1.1404

Kata Kunci:

penghindaran pajak, perencanaan pajak agresif, pengungkapan informasi, transparansi, pemangku kepentingan

Abstrak

Adanya disclosure initiative (inisiatif pengungkapan) pada perencanaan pajak merupakan solusi yang cukup kontributif, dan sudah diterapkan di beberapa negara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat praktik pengungkapan penghindaran (perencanaan) pajak dari perspektif teori pemangku kepentingan. Walaupun sudah ada peraturan anti tax avoidance, hasil statistika deskriptif menunjukan bahwa tren penghindaran pajak di Indonesia sejak tahun 2001-2017 terus berjalan. Hal ini juga didukung dengan adanya fakta bahwa realisasi target penerimaan pajak Indonesia yang belum tercapai sejak tahun 2008. Telaah literatur pada penelitian ini mencapai kesimpulan bahwa praktik pengungkapan perencanaan perpajakan seharusnya dapat dipraktikan untuk mendukung sistem perpajakan yang sudah ada. Selain itu, praktik pengungkapan yang selaras dengan nilai transparansi ini, merupakan bentuk aplikasi dari teori pemangku kepentingan. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan dukungan pada pemerintah Indonesia dalam mengurangi permasalahan penghindaran pajak agresif melalui transparansi perencanaan pajak. Selain itu, hasil dari kajian ini diharapkan dapat memperkaya wawasan intelektual dalam ilmu perpajakan

Referensi

Armstrong, C. S., Guay, W. R., & Weber, J. P. (2010). The role of information and financial reporting in corporate governance and debt contracting. Journal of Accounting and Economics, 50(2–3), 179–234. https://doi.org/10.1016/j.jacceco.2010.10.001

Astuti, T. P., & Aryani, Y. A. (2017). Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur di Indonesia yang Terdaftar di BEI Tahun 2001-2004. Jurnal Akuntansi, 20(3). https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4

Bird, R., & Davis-Nozemack, K. (2018). Tax Avoidance as a Sustainability Problem. Journal of Business Ethics, 151(4), 1009–1025. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3162-2

Brooks, C., Godfrey, C., Hillenbrand, C., & Money, K. (2016). Do investors care about corporate taxes? Journal of Corporate Finance, 38, 218–248. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2016.01.013

Chen, X., Hu, N., Wang, X., & Tang, X. (2014). Tax avoidance and firm value: Evidence from China. Nankai Business Review International, 5(1), 25–42. https://doi.org/10.1108/NBRI-10-2013-0037

Cobham, A., & Janský, P. (2018). Global distribution of revenue loss from corporate tax avoidance: Re-estimation and country results: Global Corporate Tax Avoidance. Journal of International Development, 30(2), 206–232. https://doi.org/10.1002/jid.3348

Cooper, S. (2004). Corporate Social Performance: A Stakeholder Approach. Routledge.

Deegan, C. (2001). Financial Accounting Theory (4th ed.). McGraw-Hill Book Co.

Freeman, R. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach (11th ed.). Pitman Publishing.

Freeman, R. E., Harrison, J. S., Wicks, A. C., Parmar, B., & de Colle, S. (2010). Stakeholder Theory: The state of the art. Cambridge University Press.

Gallemore, J., Maydew, E. L., & Thornock, J. R. (2014). The Reputational Costs of Tax Avoidance. Contemporary Accounting Research, 31(4), 1103–1133. https://doi.org/10.1111/1911-3846.12055

Gunadi. (2007). Pajak Internasional. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Gunawan, J. (2015). Corporate social disclosures in Indonesia: Stakeholders’ influence and motivation. Social Responsibility Journal, 11(3), 535–552. https://doi.org/10.1108/SRJ-04-2014-0048

Hanlon, M., & Slemrod, J. (2009). What does tax aggressiveness signal? Evidence from stock price reactions to news about tax shelter involvement. Journal of Public Economics, 93(1–2), 126–141. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2008.09.004

Hardeck, I., & Hertl, R. (2014). Consumer Reactions to Corporate Tax Strategies: Effects on Corporate Reputation and Purchasing Behavior. Journal of Business Ethics, 123(2), 309–326. http://www.jstor.org/stable/42921493

Hasnas, J. (1998). The Normative Theories of Business Ethics: A Guide for the Perplexed. Business Ethics Quarterly, 8(1), 19–42. https://doi.org/10.2307/3857520

Herdiyanto, D. G., & Ardiyanto, M. D. (2015). Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan. Diponegoro Journal of Accounting, 4(3), 1–10.

Huberman, M., & Miles, M. B. (2002). The Qualitativ Researcher’s Companion (1st ed.). Sage Publications Ltd.

Huseynov, F., & Klamm, B. K. (2012). Tax avoidance, tax management and corporate social responsibility. Journal of Corporate Finance, 18(4), 804–827. https://doi.org/10.1016/j.jcorpfin.2012.06.005

Johnston, A., & Sadiq, K. (2017). Beyond Country-By-Country Reporting: A Modest Proposal to Enhance Corporate Accountability. New Zealand Universities Law Review, 27, 33.

Jones, C., Temouri, Y., & Cobham, A. (2018). Tax haven networks and the role of the Big 4 accountancy firms. Journal of World Business, 53(2), 177–193. https://doi.org/10.1016/j.jwb.2017.10.004

Keay, A., & Loughrey, J. (2015). The framework for board accountability in corporate governance. Legal Studies, 35(2), 252–279. https://doi.org/10.1111/lest.12058

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.10/1994 Tentang Surat Keterangan Domisili, (1994).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, (2013).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Menghitung Pajak Penghasilan, (2015).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib DIsimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, (2016).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, (2017).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Diperolehnya Dividen dan Dasar Perhitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek, (2017).

Mansury, R. (1999). Kebijakan Perpajakan (1st ed.). YP4.

OECD. (2008). Study into the Role of Tax Intermediaries. OECD Publishing. http://www.oecd.org/tax/administration/39882938.pdf

OECD. (2011). Tackling Aggressive Tax Planning through Improved Transparency and Disclosure. OECD Publishing. http://www.oecd.org/tax/exchange-of-tax-information/48322860.pdf

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, (2008).

Rahayu, N. (2010). Evaluasi Regulasi atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 7(1), 61–78. https://doi.org/10.21002/jaki.2010.04

Roberts, R. W. (1992). Determinants of corporate social responsibility disclosure: An application of stakeholder theory. Accounting, Organizations and Society, 17(6), 595–612. https://doi.org/10.1016/0361-3682(92)90015-K

Spitz, B. (1983). International Tax Planning (2nd ed.). Butterworth & Co Publishers Ltd.

Tilt, C. A. (2004). Influences On Corporate Social Disclosure: A Look at Lobby Groups Ten Years On. School of Commerce Research Paper Series, 1(1).

Tobing, G. C. (2016, Mei). Membatasi Biaya Bunga Pinjaman Afiliasi. Inside Tax (Media Tren Perpajakan), 38, 33–38.

Triyanto, H. U., & Zulvina, S. (2017). Analisis Perumusan Kebijakan Mandatory Disclosure Rules Sebagai Alternatif dalam Mengatasi Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 65-75

Diterbitkan

2020-07-27