KEMAS ULANG INFORMASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF LITERASI HUKUM WAKAF UANG: SEBUAH STUDI LITERATUR
https://doi.org/10.33476/bibliotech.v3i2.915
Abstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting yang menopang kemajuan ekonomi umat Islam. Uang sendiri belum banyak diketahui dan diterima masyarakat sebagai salah satu instrumen dalam wakaf. Padahal wakaf uang memiliki potensi yang luar biasa, khususnya bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan wakaf uang di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, serta memberikan solusi alternatif dari permasalahan tersebut dari sudut kepustakawanan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan dengan studi literatur. Penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf uang di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Permasalahan ini terjadi antara lain karena masih minimnya literasi hukum wakaf uang di masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kemas ulang informasi hukum wakaf uang.
Kata kunci: Kemas ulang informasi; Literasi hukum; Wakaf uang.
References
Anggraeni, R. & Arfa, M. (2017). “Efektivitas Produk Kemas Ulang Informasi Berupa Infografis Sebagai Media Pembelajaran Mata Pelajaran IPA (Studi Eksperimen Pada Siswa Kelas VII di SMP N 1 Tembarak Kabupaten Temanggung”. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(1), 241-250. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/23082
Badan Wakaf Indonesia. (2009). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.
Badan Wakaf Indonesia. (2015). Laporan Gerakan Wakaf Uang tahun 2015.
Badan Wakaf Indonesia. (2019). Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun. Diakses dari https://www.badanwakafindonesia.com/post/makanan-penutup-ala-tuan-guru-imam-teguh-saptono Pada tanggal 2 Juni 2019.
Dongardive, P. (2013). “Information Repackaging in Library Services”. International Journal of Science and Research (IJSR), 2 (11), 204-209. https://www.ijsr.net/archive/v2i11/MDIwMTM0MDM=.pdf
Fadhilah & Aminah. (2018). Persepsi Jadi Kendala Sosialisasi Wakaf Tunai. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/18/10/16/pgp246384-persepsi-jadi-kendala-sosialisasi-wakaf-tunai Pada tanggal 3 Juni 2019.
Harahap, F. (2013). Strategi Public Relations Badan Wakaf Indonesia Dalam Mensosialisasikan Wakaf Tunai. Diakses dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/27738/1/FATMAWATI%20HARAHAP-FDK.pdf
Hidayat. (2019). Tantangan dan Prospek Wakaf Uang. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cf3edb62c275/tantangan-dan-prospek-wakaf-uang/ Pada tanggal 10 Juni 2019.
Husna, S. (2010). Masalah Wakaf Uang. Diakses dari https://bwi.or.id/index.php/en/publikasi/news/604-masalah-wakaf-uang.html Pada tanggal 20 Juni 2019.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tentang Administrasi Pendaftaran Uang Wakaf.
Maryati, I. & Yoganingrum, A. (2015). “Information Packaging Process for Solving The Lack of Information Literacy in Coastal and Small Island Areas in Indonesia”. Paper of The General Conference Congress of Southeast Asian Librarians (CONSAL) XVI Bangkok – Thailand, 11 - 13 June.
Nafis, C. (2012). Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia. Diakses dari https://bwi.or.id/index.php/publikasi/artikel/974-aplikasi-wakaf-uang-di-indonesia.html?lang=in Pada tanggal 25 Maret 2019.
Nasution, M. E. (2005). ‘Wakaf Tunai dan Sektor Volunteer’. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam; Peluang dan Tantangan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat. Jakarta: PKTTI-UI.
Nazir, M. (2011). Metode penelitian. Ghalia Indonesia: Bogor
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tentang Wakaf.
Sae, M.P. & Islaminingsih, R.N. (2016). “Efektifitas Produk Kemas Ulang Informasi Dokudrama Bersubtittle sebagai Sarana Pembelajaran bagi Pemustaka Tunarungu”. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 5(3), 281-290. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/15253
Sugiyono. (2012). Metode penelitian kombinasi. Alfabeta: Bandung
Tupan & Nashihuddin, W. (2015). “Kemas ulang informasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi usaha kecil menengah: tinjauan analisis di PDII-LIPI”. BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi, 36(2), 109-124. http://jurnalbaca.pdii.lipi.go.id/index.php/baca/article/view/163
Widyawan, R. (2012). “Kemas Ulang Informasi: Membuat Informasi Menjadi Lebih Seksi”. ( http://digilib.undip.ac.id/v2/2012/05/07/kemas-ulang-informasi-membuat-informasi-mejadi-lebih-seksi/, diakses 2 Juni 2019).
Zuhaily, W. (2007). Al-fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
- Hak publikasi dan pemanfaatan karya intelektual pada jurnal ini menjadi milik penuh penerbit, sedangkan hak moral menjadi milik penulis.
- Aspek legal formal akses dan pemanfaatan setiap artikel BiblioTech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasitunduk di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa (CC BY-SA), yang berarti bahwa konten jurnal dapat dimanfaatkan secara bebas dan wajar (fair use) dalam bentuk serupa bahkan untuk kepentingan komersial.
- Untuk menghindari tindakan malpraktik publikasi dan plagiarisme penerbitan artikel, penulis diminta mengisi dan menandatangani pernyataan hak cipta pada Surat Pernyataan Keaslian Naskah dan Copyright Transfer.