KEMAS ULANG INFORMASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF LITERASI HUKUM WAKAF UANG: SEBUAH STUDI LITERATUR

Authors

https://doi.org/10.33476/bibliotech.v3i2.915

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting yang menopang kemajuan ekonomi umat Islam. Uang sendiri belum banyak diketahui dan diterima masyarakat sebagai salah satu instrumen dalam wakaf. Padahal wakaf uang memiliki potensi yang luar biasa, khususnya bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan wakaf uang di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, serta memberikan solusi alternatif dari permasalahan tersebut dari sudut kepustakawanan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan dengan studi literatur. Penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf uang di Indonesia masih jauh dari potensi yang ada. Permasalahan ini terjadi antara lain karena masih minimnya literasi hukum wakaf uang di masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kemas ulang informasi hukum wakaf uang.

Kata kunci: Kemas ulang informasi; Literasi hukum; Wakaf uang.

References

Anggraeni, R. & Arfa, M. (2017). “Efektivitas Produk Kemas Ulang Informasi Berupa Infografis Sebagai Media Pembelajaran Mata Pelajaran IPA (Studi Eksperimen Pada Siswa Kelas VII di SMP N 1 Tembarak Kabupaten Temanggung”. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(1), 241-250. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/23082

Badan Wakaf Indonesia. (2009). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.

Badan Wakaf Indonesia. (2015). Laporan Gerakan Wakaf Uang tahun 2015.

Badan Wakaf Indonesia. (2019). Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun. Diakses dari https://www.badanwakafindonesia.com/post/makanan-penutup-ala-tuan-guru-imam-teguh-saptono Pada tanggal 2 Juni 2019.

Dongardive, P. (2013). “Information Repackaging in Library Services”. International Journal of Science and Research (IJSR), 2 (11), 204-209. https://www.ijsr.net/archive/v2i11/MDIwMTM0MDM=.pdf

Fadhilah & Aminah. (2018). Persepsi Jadi Kendala Sosialisasi Wakaf Tunai. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/18/10/16/pgp246384-persepsi-jadi-kendala-sosialisasi-wakaf-tunai Pada tanggal 3 Juni 2019.

Harahap, F. (2013). Strategi Public Relations Badan Wakaf Indonesia Dalam Mensosialisasikan Wakaf Tunai. Diakses dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/27738/1/FATMAWATI%20HARAHAP-FDK.pdf

Hidayat. (2019). Tantangan dan Prospek Wakaf Uang. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cf3edb62c275/tantangan-dan-prospek-wakaf-uang/ Pada tanggal 10 Juni 2019.

Husna, S. (2010). Masalah Wakaf Uang. Diakses dari https://bwi.or.id/index.php/en/publikasi/news/604-masalah-wakaf-uang.html Pada tanggal 20 Juni 2019.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tentang Administrasi Pendaftaran Uang Wakaf.

Maryati, I. & Yoganingrum, A. (2015). “Information Packaging Process for Solving The Lack of Information Literacy in Coastal and Small Island Areas in Indonesia”. Paper of The General Conference Congress of Southeast Asian Librarians (CONSAL) XVI Bangkok – Thailand, 11 - 13 June.

Nafis, C. (2012). Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia. Diakses dari https://bwi.or.id/index.php/publikasi/artikel/974-aplikasi-wakaf-uang-di-indonesia.html?lang=in Pada tanggal 25 Maret 2019.

Nasution, M. E. (2005). ‘Wakaf Tunai dan Sektor Volunteer’. Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam; Peluang dan Tantangan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat. Jakarta: PKTTI-UI.

Nazir, M. (2011). Metode penelitian. Ghalia Indonesia: Bogor

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tentang Wakaf.

Sae, M.P. & Islaminingsih, R.N. (2016). “Efektifitas Produk Kemas Ulang Informasi Dokudrama Bersubtittle sebagai Sarana Pembelajaran bagi Pemustaka Tunarungu”. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 5(3), 281-290. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/15253

Sugiyono. (2012). Metode penelitian kombinasi. Alfabeta: Bandung

Tupan & Nashihuddin, W. (2015). “Kemas ulang informasi untuk pemenuhan kebutuhan informasi usaha kecil menengah: tinjauan analisis di PDII-LIPI”. BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi, 36(2), 109-124. http://jurnalbaca.pdii.lipi.go.id/index.php/baca/article/view/163

Widyawan, R. (2012). “Kemas Ulang Informasi: Membuat Informasi Menjadi Lebih Seksi”. ( http://digilib.undip.ac.id/v2/2012/05/07/kemas-ulang-informasi-membuat-informasi-mejadi-lebih-seksi/, diakses 2 Juni 2019).

Zuhaily, W. (2007). Al-fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Fikr.

Published

2018-12-31

How to Cite

Maulana, A. Y., & Kangko, D. D. (2018). KEMAS ULANG INFORMASI SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF LITERASI HUKUM WAKAF UANG: SEBUAH STUDI LITERATUR. Bibliotech : Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 3(2). https://doi.org/10.33476/bibliotech.v3i2.915

Issue

Section

Articles