PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK NANOTEKNOLOGI MELALUI HUKUM PATEN

Authors

  • Endang Purwaningsih
  • Derta Rahmanto

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.839

Keywords:

Perlindungan hukum, produk nanoteknologi, hukum paten

Abstract

Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakat
yang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahami
sifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syarat
patentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:
(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)
membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentuk
pematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatan
technological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif
kualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebut
normatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasi
legal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secara
progresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenai
cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkan
kebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkan
oleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –
September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda dengan
produk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepat
yakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukum
yang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumber
daya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahli
Nano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nano
dari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalam
bidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /
definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produk
nano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakan
teknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaan
masyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tangan
pelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumber
daya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI ingin
melangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkan
ranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi dan
perlindungannya.

Downloads

Published

2019-05-17

Issue

Section

Articles