PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.838
Keywords:
Pancasila, Norma dasar, Sistem hukumAbstract
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, nama ini terdiri dari dua
kata dari bahasa sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahui
bagaimana fungsi pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Hasilnya adalah bahwa pancasila sebagai norma dasar merupakan pandangan
hidup bangsa yang tercermin dalam 5 (sila) dalam pancasila.