POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UU PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.835
Keywords:
Politik Hukum, Pengadaan Tanah, UU No. 2 Tahun 2012Abstract
Politik hukum UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan arah kebijakan yang dibuat
oleh pembentuk undang-undang dalam rangka menjembatani kebutuhan tanah
untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan investor, dan perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah. Prinsip keseimbangan
posisi tawar antara pemegang hak atas tanah dan instansi yang membutuhkan
tanah guna menciptakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak
masyarakat, dan terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum
berusaha diwujudkan dalam rumusan substansi penting seperti definisi
kepentingan umum dan ganti kerugian