STUDI KOMPARASI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM LEMBAGA - LEMBAGA FATWA DI INDONESIA

Authors

  • ZUHRONI ZUHRONI

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.834

Keywords:

Fatwa, Ijtihad jama‟i, Istinbahth al-hukm

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yang
tergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -
isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islam
dari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. Di
Indonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isu
kontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis Tarjih
Muhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasil
kajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait dengan
perkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.
Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,
menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.
Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapat
diselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lain
maka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifat
fleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secara
akademis, dilakukan oleh MUI.

Downloads

Published

2019-05-17

Issue

Section

Articles