TINJAUAN YURIDIS UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK : SISI LAIN KELEMAHAN SISTEM FIRST TO FILE DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Authors

  • Oksidelfa Yanto

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.833

Keywords:

Merek, first to file, Hak Kekayaan Intelektual

Abstract

Andai kata William Shakespeare masih hidup, dia akan menarik kembali
pernyataannya yang berbunyi “apalah arti sebuah namaâ€, karena saat ini nama
bagi seseorang sangatlah penting. Nama adalah doa, nama adalah sebuah harapan.
Seseorang yang bernama Budiman tentunya diharapkan menjadi anak yang
berbudi luhur oleh kedua orang tuanya. Begitu juga dengan Soleh, yang
diharapkan kelak menjadi orang yang soleh.
Di dunia bisnis dan perdagangan, nama juga berpengaruh untuk kemajuan suatu
usaha. Nama pengusaha adalah merek, bisa dijadikan merek dagang atau merek
jasa. Sesungguhnya, bagi pengusaha, merek bukanlah sekedar nama tanpa arti,
tapi merek adalah produk bernilai tinggi. Karena suatu merek dapat menghasilkan 

keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan merek lain. Ciri khas perusahaan,
misalnya melaui simbol, gambar, warna, angka, kata-kata atau kombinasi dari
seluruh elemen tersebut seperti tercantum dalam pasal 1, ayat 1, UU no. 15 tahun
2001 tentang Merek.
Meskipun pada prakteknya cara ini kerap digunakan dalam membangun suatu
merek yang melekat pada konsumen walaupun tidak sehat, yaitu dengan cara
“menumpang†nama pada suatu merek yang sudah terdaftar atau terkenal di
pasaran. Cara seperti ini melanggar prosedur akuisisi suatu merek demi tujuan
perdagangan dan jasa

Downloads

Published

2019-05-17

Issue

Section

Articles