ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.832
Keywords:
norma dasar (Grundnorm), hukum positif, hukum kodrat, Pancasila (lima prinsip)Abstract
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalam
tertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dari
itu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi juga
sumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
etika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh dua
tokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan ini
berupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Dengan
menelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran Hans
Kelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategori
Grundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagai
norma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.
Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkanâ€. Kedua, norma dasarÂ
bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektif
kepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-norma
tersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,
tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimana
sudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan
UUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnya
yang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsip
sumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.