URGENSI PENERAPAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA RINGAN DI LUAR PENGADILAN

Authors

  • Dwiasih Nadyanti
  • Putri Nabila K. A.
  • Tiara Jayaputeri

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.831

Keywords:

Tindak Pidana Ringan, Mediasi Penal, Pembaharuan Hukum

Abstract

Bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana ringan, baik korban
maupun pelaku hendaknya diperkenalkan dengan mekanisme Mediasi dan
Peradilan Restoratif atau Restorative Justice sebagai salah satu upaya penanganan
dengan Mediasi Penal yang sudah dipraktikkan sebagai penyelesaian Sengketa
Alternatif di berbagai negara dan telah membawa hasil yang positif, baik bagi
korban, pelaku, dan masyarakat. Berkenaan dengan upaya penerapan Mediasi
Penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar
pengadilan, dipertemukannya pelaku dan korban kejahatan secara langsung
mengubah cara pandang hukum pidana yang selama ini dikenal statis dalam
menyelesaikan sengketa dengan proses dan prosedur yang tetap kearah hukum
pidana yang humanistis, karena dalam Mediasi Penal, fokus utamanya bukan pada
pembalasan terhadap tindakan pelaku, tetapi ada pada upaya penyembuhan dan
perdamaian. Maka dari itu, dalam setiap kebijakan penerapan mediasi penal
sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan bagi tindak
pidana ringan harus dipertimbangkan sebagai nilai, serta pembaharuan hukum
pidana diharapkan berorientasi pada pendekatan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia maupun negara lain yang dapat dipakai sebagai acuan
dalam pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia

Downloads

Published

2019-05-16