ANALISIS KEABSAHAN PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TANPA IZIN PENGADILAN

Authors

  • Hardy Salim
  • Monika Kurnia
  • Nada Dwi Azhari

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.830

Keywords:

Komisi Pemberantasan Korupsi, lawful interception, unlawful interception.

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang
pemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upaya
pengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upaya
yang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkap
keabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, dan
mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di
bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasan
hak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukan
dengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secara
teknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatu
penyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidak
sah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hak
asasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmani
maupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa
persetujuan darinya.

Downloads

Published

2019-05-16