PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERKAIT PELUNASAN HUTANG OLEH DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST)

Authors

  • Wilda Prima Putri

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.827

Keywords:

mekanisme penyelesaian, piutang, kurator, kreditor, debitor

Abstract

Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami
kesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank kreditor
karena mengalami kepailitan. Akibatnya permasalahan muncul terkait bagaimana
perlindungan hukum terhadap bank misalnya Bank BNI sebagai pemegang
jaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap para debitor
yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan bagaimana upaya hukum yang
dapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agar
debitor pailit dapat melunasi utangnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa
walaupun instrumen hukum kepailitan berdasarkan UU PKPU tidak dapat
sepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditor
pemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh keseluruhan hak-haknya
melalui mekanisme penyelesaian piutang oleh kurator sampai saat berakhirnya
kepailitan. Bank BNI belum melengkapi dengan regulasi, akta-akta dan
persyaratan-persyaratan tambahan guna melindungi kepentingan bagi pelunasan
seluruh piutangnya ketika terjadi kepailitan debitornya. Pembatasan waktu bagi
bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan hak
eksekusinya mengakibatkan UU PKPU tidak cukup efektif untuk memberikan
perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan.

Downloads

Published

2019-05-16