OPTIMALISASI KEBIJAKAN STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI KULIT DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Authors

  • Sonny Taufan
  • Risang Pujiyanto

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.826

Keywords:

Optimalisasi, MEA, SNI, dan SKKNI

Abstract

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku tanggal 31 Desember 2015. Hal
tersebut di Indonesia memberi implikasi positif yang harus dimanfaatkan dan
implikasi negatif yang harus diantisipasi. Permasalahan kesiapan Indonesia dalam
menghadapi Arus bebas barang dan tenaga kerja terampil. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah telah menetapkan pedoman
untuk peningkatan daya saing nasional dan persiapan pelaksanaan MEA dalam 14
(empat belas) strategi. Strateginya antara lain penerapan Standar Nasional
Indonesia dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. Penambahan lingkup SNI
Wajib dalam Industri Kulit mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 serta pertimbangan keselamatan, keamanan,
kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peningkatan kompetensi
tenaga kerja dilakukan melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pendidikan
vokasi industri berbasis kompetensi yang diselenggarakan dengan mengacu
SKKNI Industri Kulit. Dengan optimalisasi kebijakan SNI dan SKNNI,
diharapkan Indonesia memiliki kesiapan lebih baik dalam menghadapi MEA.

Downloads

Published

2019-05-16