BENEFICIAL OWNERSHIP DAN KEWAJIBAN PELAPORAN ATAS TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.825
Keywords:
Kerahasiaan Klien, Pemilik Manfaat, Pencucian UangAbstract
Dimasukannya Notaris sebagai pelapor atas transaksi mencurigakan, Notaris
berperan sebagai gatekeeper dalam tindak pidana pencucian uang, namun
terkendala confidentiality of client yaitu menjaga kerahasiaan segala sesuatu
mengenai aktanya. Upaya mengatasi kendala pencegahan tindak pidana pencucian
uang terkait confidentiality of client sebagai kewajiban pelaporan bagi notaris,
antara lain: menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa Notaris sedangkan
menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mewajibkan notaris untuk
merahasiakan akta yang dibuatnya. Kewajiban memperoleh informasi pemilik
manfaat juga perlu dilakukan oleh notaris apabila berkaiatan dengan perikatan
lain, bahkan notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam apabila pemilik
manfaat memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau
pendanaan terorisme yang tergolong tinggi.