SADAR HUKUM, SADAR WIRAUSAHA DAN SADAR LINGKUNGAN BAGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR TANJUNGPASIR

Authors

  • Endang Purwaningsih

https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.824

Keywords:

Sadar Hukum, Sadar Wirausaha, Sadar Lingkungan, Pemberdayaan Masyarakat

Abstract

Masalah inti yang disikapi adalah upaya pemberdayaan yang dapat dilakukan
terhadap masyarakat Tanjung Pasir terkait upaya menumbuhkembangkan sadar
hukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkungan dan model pemberdayaan
masyarakat pesisir yang tepat untuk diterapkan pada masyarakat TanjungPasir
agar warga masyarakat sasaran memperoleh wawasan pengetahuan dan
keterampilan tentang hukum, wira usaha dan lingkungan, sehingga memberi daya
dukung bagi tumbuhnya pemberdayaan berdasarkan pendekatan partisipatif.
Tujuan kegiatan ini adalah agar warga masyarakat mendapatkan perannya dan
diwadahi aspirasinya dalam pembentukan model pemberdayaan yang akan bisa
diterapkan untuk masyarakat pesisir Tanjungpasir, sekaligus sebagai prototipe
bagi pemberdayaan masyarakat pesisir (pada tahun berikutnya/skim lain).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan metode
pelatihan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat Tanjung Pasir terkait upaya
menumbuhkembangkan sadar hukum, sadar wira usaha, dan sadar lingkungan
perlu didampingi dan diberikan uluran tangan serta perhatian dari pemerintah,
kampus dan LSM serta partisipasi aktif warga sendiri. Model pemberdayaan yang
tepat untuk diterapkan pada masyarakat pesisir, adalah dengan kerjasama
sinergitas antara warga masyarakat, aparat desa, dinas terkait serta LSM yang
peduli serta bantuan kampus. Pemberdayaan pada tahap awal ini penting untuk
menumbuhkan kesadaran tentang hukum, wira usaha, dan lingkungan,
mengingat pada dasarnya pemahaman warga masyarakat terhadap pengelolaan
sampah sudah bagus, wira usaha cukup paham, namun pemahaman tentang
hukum sangat rendah.

Downloads

Published

2019-05-16