TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN DAN KEDUDUKAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA

Authors

  • rfan Islami

https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.822

Keywords:

BMT, Lembaga Keuangan, Koperasi, Mikro, Syariah

Abstract

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) pada umumnya memiliki dua latar belakang
pendirian dan kegiatan, yaitu sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai
lembaga keuangan syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT berfungsi
sebagai lembaga intermediasi yang menyerupai kegiatan bank pada umumnya,
untuk itu BMT harus berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
hukum yang berlaku. Saat ini BMT dimasukkan ke dalam kategori lembaga
keuangan mikro yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang
Lembaga Keuangan Mikro. Selain Undang-Undang LKM, BMT juga diatur
dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah No. 16 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah oleh Koperasi. Permasalahan yang muncul adalah apakah dengan
berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut telah menaungi seluruh aspek
kebutuhan BMT dalam menjalankan peran dan fungsinya. Penulisan ini
merupakan hasil penelitian yang memiliki tujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pengaturan atau regulasi tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS) atau yang dikenal dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang termuat
di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini,
apakah sudah memadai atau belum. Target yang hendak dicapai dalam penelitian
ini untuk memberikan informasi dan sumbangan pemikiran dalam pengembangan
ilmu pengetahuan, baik bagi para akademisi ataupun praktisi yang bergerak dalam
bidang pengembangan ekonomi mikro khususnya, dan hukum ekonomi
umumnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan, mengingat prospek
dan peran BMT yang sangat penting dan terus berkembang dalam membantu
peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan dari bahan-bahan
literatur kepustakaan dan dari peraturan-peraturan perundangan-undangan yang
berkaitan dengan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT.

Downloads

Published

2019-05-16