PEMBATASAN FRASA PERUBAHAN KESEKIAN KALI PADA PERUMUSAN JUDUL UNDANG-UNDANG: TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.818
Keywords:
Pembatasan, Perubahan, Undang-Undang,Abstract
Perubahan suatu undang-undang dapat dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan
yang tidak sesuai lagi dengan situasi atau kondisi yang berlaku dalam masyarakat.
Namun demikian, dari beberapa kali perubahan terhadap ketiga undang-undang di
bidang perpajakan, telah menimbulkan kebingungan dari pengguna
undang-undang atas pengaturan mana yang masih digunakan dan penyebutan
terhadap undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang datanya diperoleh melalui
studi kepustakaan. Apabila suatu undang-undang telah sering mengalami
perubahan hingga menyulitkan pengguna undang-undang tersebut, sebaiknya
peraturan tersebut diumumkan kembali menurut bunyi yang baru sesuai dengan
perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian.
Untuk itu dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pengaturan tentang pembatasan frasa perubahan kesekian kali pada perumusan judul suatu undang-undang.