LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.815
Keywords:
Lisensi, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Perjanjian, Indonesia.Abstract
Ada beberapa pengaturan bisnis yang dapat digunakan untuk membawa transfer
dan komersialisasi kekayaan intelektual, salah satunya adalah lisensi.
Permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian
lisensi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ?; 2. Bagaimana Hukum Perjanjian
memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi HKI di
Indonesia ? Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Pengaturan
mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan
Intelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hukum
perjanjian memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam praktek lisensi
HKI di Indonesia dengan melihat pada 2 (dua) pengaturan baik dalam Undangundang
HKI itu sendiri dan Buku III Kitab Undang-Undang yang dituangkan
dalam suatu perjanjian (kontrak).