MEKANISME PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.814
Keywords:
Pembalikan beban pembuktian, Tindak pidana pencucian uang, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010Abstract
Fenomena tindak pidana pencuciaan uang dilakukan secara sistematis, rapi dan
sulit diungkapkan dengan melibatkan pemangku kekuasaan seperti eksekutif,
legislatif dan yudikatif terus meningkat, sebagaimana yang dikemukakan oleh
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATK) bahwa sepanjang
tahun 2007-2011 terdapat 2.258 transaksi keuangan yang mencurigakan. Salah
satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pembalikan beban
pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) kepada
terdakwa terhadap harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau
terkait dengan tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Â
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme pembalikan
beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof)
yang dilakukan oleh terdakwa hanya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilan
dengan mengajukan alat bukti yang cukup. Apabila terdakwa tidak dapat
membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana maka
pembuktian tersebut hanya berlaku untuk harta kekayaannya saja sehingga unsur unsur
perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan,
membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan dan menitipkan harta kekayaan
harus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Penerapan pembalikan beban
pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) perlu
didukung dengan peningkatan kemampuan sumber daya aparat penegak hukum
dalam menerapkan metode penelusuran dan pengungkapan harta kekayaan dan
mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan baik
sebelum, selama dan setelah menjabat