PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

Authors

  • Winda Pebrianti

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.813

Keywords:

Pilihan Hukum, Kontrak Internasional, Sengketa Hukum

Abstract

Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnya
aktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksi
tersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan dan
lain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yang
dibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasi
kemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihan
hukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadang
mereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.
Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akan
digunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaan
lembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yang
disebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapan
pilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadi
sengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam 

sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukum
yang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihan
hukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabila
hukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksi
dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim
akan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang
mengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para
pihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.

Downloads

Published

2019-05-16