KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM BIDANG PERTANAHAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.810
Keywords:
Kewenangan, Pemerintah Daerah, PertanahanAbstract
Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun
1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan
merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan
bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap
dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.