TINDAK PIDANA Illegal Logging MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.809

Keywords:

Penebangan liar, Lingkungan, Perusakan

Abstract

Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian
kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan
jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan
hutan. Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan pada
lingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah. Metode
Penelitian adalah Studi Pustaka, Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Illegal logging (penebangan liar).
Hasilnya bahwa Illegal logging merupakan pencemaran dan perusakan lingkungan
perubahan langsung dan / atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan /
atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.

Downloads

Published

2019-05-16