NDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA MALAYSIA: PERLINDUNGAN DAN PENERAPAN (SEBUAH PERBANDINGAN)

Authors

  • Rakhmita Desmayanti

https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.807

Keywords:

i, Hak Cipta di Indonesia, Hak Cipta di Malaysia

Abstract

Hak cipta adalah yaitu adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima Hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas yang
bersifat pribadi. Dalam membicarakan Hak cipta sangat terkait dengan Ciptaan itu
sendiri, yaitu adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan apa saja yang diperlukan agar suatu
karya dapat dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta di kedua negara. Juga
menggambarkan pelaksanaan perlindungan dan penerapan UU Hak Cipta dikedua
negara.
Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif.
Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu UUHC 

Indonesia dan Malaysia juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan
tulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dll.

Downloads

Published

2019-05-16