KORBAN KEJAHATAN DAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.806
Keywords:
kejahatan, korban kejahatan, keadilan restoratifAbstract
Korban kejahatan merupakan orang yang tertindas, dikarenakan dalam
pemenuhan hak-haknya seringkali tidak mendapatkan keadilan seperti yang
diharapkan. Salah satunya adalah berkaitan dengan ganti rugi yang layak yang di
dapatkan si korban kejahatan manakala cacat bahkan meninggal dunia. Tujuan
tulisan ini adalah untuk mengetahui apakah ganti kerugian yang tercantum dalam
KUHAP sudah memenuhi rasa keadilan terhadap korban kejahatan atau tidak.
Sedangkan metode penelitian adalah studi pustaka, hasilnya adalah bahwa ganti
kerugian yang di dapat oleh korban kejahatan belum memenuhi rasa keadilan,
khususnya keadilan restorasi, artinya dalam pemenuhan hak-hak korban belum
terpenuhinya keadilan yang merupakan bagian dari hak utama korban kejahatan