SISTEM HUKUM PERBANKAN DAN PERANAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH TERHADAP AKTIFITAS PERBANKAN SYARI’AH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT ISLAM DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.805
Keywords:
ekonomi, syariah, perbankan.Abstract
Ekonomi syariah sebagai salah satu lembaga penyedia modal di Indonesia
berkembang sangat pesat, terutama lembaga Perbankan Syariah. Lembaga
Perbankan Syariah ini memerlukan aturan yang memayungi jalannya operasional
Perbankan agar sesuai dengan aturan Syariah dan ketentuan-ketentuan keuangan
yang di atur Pemerintah. Dewan Pengawas Syariah di bentuk untuk mengawasi
dan mengarahkan jalannya operasional perbankan syariah agar tidak menyimpang
dari ketentuan-ketentuan syariah. Selain itu dibentuknya Perbankan Syariah
diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan perekonomian dan
kesejahteraan umat Islam di Indonesia. Perbankan Syariah telah beroperasi sejak
tahun 1992 yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Payung
hukum yang menjadi dasar jalannya operasional Perbankan Syariah adalah
Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang
Undang ini menjadi landasan utama beroperasinya Perbankan Syariah di
Indonesia di mana Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
adalah landasan dari beroperasinya Perbankan Syariah sebelumnya.