KONSEP UTANG DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

Authors

  • Trisadini Prasastinah Usanti

https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.804

Keywords:

utang, mudharabah, bank syariah

Abstract

Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antara
bank syariah sebagai shahibul maal yang menyediakan seluruh modal dan
nasabah sebagai mudharib yang mengelola dana. Keuntungan usaha sesuai
dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. akan tetapi apabila terjadi
kerugian maka akan ditanggung oleh bank syariah apabila kerugian tersebut
bukan karena kesengajaan dari nasabah, sedangkan nasabah rugi waktu, tenaga
dan pikiran. Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian dari nasabah maka
nasabah harus menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi, pada pembiayaan
mudharabah pada salah satu bank syariah belum menunjukkan karakter dari
pembiayaan mudharabah secara utuh karena muncul konsep utang dalam
akadnya.

Downloads

Published

2019-05-16