PEMBATASAN LUAS LAHAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.803
Keywords:
pembatasan, lahan, perkebunan, hukumAbstract
Pengaturan luas lahan untuk usaha perkebunan dalam suatu peraturan perundangundangan
tentunya akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karena itu, pengaturan hal tersebut harus seiring dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait agar tercipta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi semua pihak yang berkepentingan.