PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH
https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.802
Keywords:
Good Corporate Governance, Pengawasan Bank SyariahAbstract
Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional
adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitu
bank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengah
masyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yang
menginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yang
benar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalah
yang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif
(gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba).
Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung oleh
penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsip
kemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban danÂ
kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasan
terhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasan
terhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah.
Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsip
GCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yang
diperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG pada
bank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.