PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA PADANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
https://doi.org/10.33476/ajl.v9i1.664
Keywords:
anak, perlindungan, hakAbstract
Anak merupakan titipan paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada
manusia di muka bumi dibandingkan titipan Tuhan yang lainnya. Anak
merupakan penerus generasi kehidupan manusia di muka bumi. Sehingga sudah
selayaknya anak perlu dilindungi serta diperhatikan Hak-Haknya. Bukti tanggung
jawab negara dalam melindungi anak dapat dilihat pada Pasal 28B ayat 2 UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ€. Dalam pasal 1 ayat 1 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan. Ini berarti hak-hak anak perlu dilindungi
bahkan sejak masih dalam kandungan.