PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM HAL DIBATALKANNYA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor: 27/PDT.G/2010/PN.PDG

Authors

  • Rage Cikal Nugroho

https://doi.org/10.33476/ajl.v9i1.663

Keywords:

Kredit, Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan

Abstract

Dunia perbankan memiliki peran penting dalam menunjang perkonomian
masyarakat saat ini salah satunya adalah dengan adanya fasilitas kredit sebagai
kekuatan utama dalam menggerakan roda perekonomian saat ini. Namun dalam
implementasinya, pihak bank harus terlebih dahulu menerapkan prinsip kehatihatian

dalam memberikan fasilitas kredit, salah satunya adalah dengan adanya
agunan sebagai suatu jaminan pelunasan hutang apabila debitur wanprestasi.
Salah satu bentuk agunan itu adalah dengan Hak Tanggungan. Permasalahan
muncul apabila objek dari Hak Tanggungan tersebut kemudian menjadi sengketa
di Pengadilan sampai akhirnya objek Hak Tanggungan yaitu Hak Guna Bangunan
dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Metode yang digunakan adalah pendekatan
normatif. Upaya hukum setelah dibatalkannya sertifikat Hak Guna Bangunan
adalah mediasi oleh debitur dan kreditur untuk pemberian jaminan kebendaan
baru atau dengan borgtoch serta dapat juga dengan gugatan perdata ke Pengadilan
oleh pihak bank atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor
Pertanahan Kota Padang. Hubungan hukum antara kreditur dengan debitur tetap
terikat pada perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit itu sendiri, akan tetapi
kedudukan kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan hukum refresif
karena bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antara kreditur dengan debitur
jika terjadi kredit bermasalah.

Downloads

Published

2018-11-07

Issue

Section

Articles