PENGAWASAN TERHADAP KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DALAM UPAYA MELESTARIKAN DAN MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
https://doi.org/10.33476/ajl.v9i1.662
Keywords:
Regulasi, Pengawasan, Ketaatan Penanggungjawab Usaha.Abstract
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salah
satunya adalah dengan pengawasan selain melalui perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, pengawasan merupakan hal penting yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.