NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG KELAS II
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.658
Abstract
Artikel ini akan menjelaskan fungsi Notaris di luar tugas utamanya sebagai
pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
No.2 / 2014. Notaris di Indonesia secara bersamaan dapat berfungsi
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.24 / 2016 dan juga berfungsi sebagai Pejabat Pelaksana Kelas II berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451 / KMK.01 / 2002. Penulis juga akan
secara kritis meneliti fungsi notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan
Pejabat Lelang Kelas II.