PERTANGGUNGJAWABAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG DITERBITKAN DI ATAS SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN PALSU
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.657
Abstract
Jaminan merupakan salah satu faktor penting untuk pemberian kredit dari kreditur
kepada debitur. Salah satu jaminan kebendaan yang pada umumnya menjadi
jaminan kredit adalah tanah dan bangunan dalam bentuk rumah tinggal, ruko,
pabrik atau gudang. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Pengikatan
atas jaminan tanah dan bangunan dilakukan dengan pengikatan hak tanggungan.
Akta Pemberian Hak Tanggungan ini haruslah didaftarkan ke Kantor Pertanahan
untuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang menjadi bukti kuat hak
kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Tetapi terkadang Sertipikat Hak atas
tanah yang menjadi obyek dari Hak Tanggungan tersebut palsu sehingga
Sertipikat Hak Tanggungan dibatalkan oleh Kantor Pertanahan. Ketika Sertipikat
Hak Tanggungan dibatalkan menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan hukum
terhadap kreditur yang harus menderita kerugian dikarenakan kehilangan hak
prefern atas Hak Tanggungan.