PENGATURAN PENYEDIAAN RUANG ASI BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA PERUSAHAAN
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.656
Keywords:
Ruang Asi, Pekerja Perempuan, PerusahaanAbstract
Studi ini meneliti sejauh mana perusahaan Indonesia akan mematuhi undangundang
dan peraturan mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan ruang ASI dimana menyusui dapat dilakukan secara pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36/2009 dan Peraturan Pemerintah No.33 / 2012 serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.48 / Men.PP / XII / 2008, PER.27 / Men / XII / 2008, 117 / Menkes / PB / XII / 2008. Studi ini juga akan menjelaskan kendala hukum dan teknis yang dihadapi perusahaan untuk menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang ini.