KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.655
Keywords:
legalitas pernikahan, pengadilan agama, latar belakang agama yang berbeda.Abstract
Perkawinan antara Laki-laki dan perempuan yang memiliki latar belakang agama
berbeda dilakukan dibawah system hukum di Indonesia mengalami suatu masalah
terkait keabsahan pernikahan. Keabsahan pernikahan ini akan dianalisis
berdasarkan hukum pernikahan indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
dan Keputusan Mahkamah Konstitusi 68 Tahun PUU-XII/2014. Norma-norma
yang terkandung dalam semua peraturan ini dapat disalah artikan berbeda oleh
setiap warga negara termasuk di Pengadilan.