KENDALA-KENDALA DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM INTERNASIONAL DI INDONESIA
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i2.654
Keywords:
HAM, Komnas HAM, Mandat Hukum, Kendala-KendalaAbstract
Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan tugas yang telah menjadi mandat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Artikel ini akan menyoroti
kendala-kendala apa saja yang telah dan akan menghadang tugas Komnas HAM
dalam upaya lembaga tersebut untuk memajukan dan melindungi HAM universal
seperti yang tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusi, UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusi serta UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Bagaimana persisnya
kendala-kendala tersebut, baik itu kendala hukum, budaya maupun kendala politik
yang telah dan akan merintangi Komnas HAM dalam mewujudkan mandat legalnya
akan dijelaskan. Juga akan dipaparkan bagaimana rumitnya upaya untuk
memperkuat posisi HAM di Indonesia.