MEKANISME PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Maria Silvya E. Wangga Fakultas Hukum Universitas Trisakti

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.60

Abstract

Abstract


A report released by the Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC, in Bahasa PPATK) reveals that money laundry, which is increasing every year, has been such a common, systematic, and well-managed practice that—since those in executive, legislative, and judicative bodies are involved—it is most unlikely to uncover. The report discloses that, from 2007 to 2011, there were 2,258 suspicious financial transactions. One of the matters stipulated in the Law No. 8 of 2010 on Anti-Money Laundering is Reversal Burden Of Proof (omkering van bewijslast in Dutch) toward suspects for their wealth, associated with a legal case, which does not come from or which is not related to any criminal act as stipulated in Article 2 Subsection 1 of the Prevention and Eradication Law of the Criminal Act of Money Laundering. The mechanism of Reversal Burden Of Proof (omkering van bewijslast) by a suspect is conducted only during hearing sessions in the court by offering sufficient evidence. If the suspect is unable to prove that his wealth is not the proceeds of criminal activities, then this mechanism is liable only to his wealth while such transaction-related factors as placements, transfers, payments, expenses, grants, donations, and deposits of sums of money or other acts or activities associated with money should be proven by prosecuting attorneys. The implementation of this Reversal Burden of Proof should be encouraged through building more capacity and competence of the law enforcers in investigating and disclosing wealth and by imposing wealth-disclosure on apparatus for their riches before, during, and after serving the office.


Keywords : Reversal Burden of Proof, Act of Money Laundering, the Law No. 8 of 2010

Abstrak


Fenomena tindak pidana pencuciaan uang dilakukan secara sistematis, rapi dan sulit diungkapkan dengan melibatkan pemangku kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif terus meningkat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATK) bahwa sepanjang tahun 2007-2011 terdapat 2.258 transaksi keuangan yang mencurigakan. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) kepada terdakwa terhadap harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) yang dilakukan oleh terdakwa hanya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilan dengan mengajukan alat bukti yang cukup. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana maka pembuktian tersebut hanya berlaku untuk harta kekayaannya saja sehingga unsur -unsur perbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan dan menitipkan harta kekayaan harus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Penerapan pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) perlu didukung dengan peningkatan kemampuan sumber daya aparat penegak hukum dalam menerapkan metode penelusuran dan pengungkapan harta kekayaan dan mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan baik sebelum, selama dan setelah menjabat


Kata kunci : Pembalikan beban pembuktian, Tindak pidana pencucian uang, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010

Downloads

Published

2015-07-01