PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.59
Abstract
Abstract
The rapid growth of international cooperation in economic sector has recently resulted in the increase of international business activities and transactions which include export-import, investment, corporate loans, etc. It is quite common that the parties involved in a certain transaction are faced with disputes resulting from the legal contract they previously made. To anticipate such happenings, they always include choices in the contract clause although they sometimes skip to do so. The lack of such a clause will bring about a number of problems: first, which law should they refer to to solve the dispute? Second, how does the preferred legal institution respond to such cases? Third, in case of a legal dispute in an international business contract, what solutions are offered by the preferred legal institution? Providing alternative legal institutions to settle legal disputes allows these business practitioners to have the rights to determine which law is most relevant to the nature of their business. Judges in the court of law around the globe give respect to the chosen law through the implementation of public order principles. In case of a chosen law which does not carry substantial correlation to the actual transactions and lacks legal basis to accommodate the parties involved, the authorized judge will then determine which law to use. Finally, it is the state law that rules when a judge is settling a particular legal dispute if the referred law fails to draw any conclusions.
Keywords : Choice of Law, International Contracts, Legal Dispute
Abstrak
Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnya aktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksi tersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan dan lain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yang dibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasi kemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihan hukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadang mereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya. Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akan digunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaan lembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yang disebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapan pilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadi sengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukum yang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihan hukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabila hukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksi dan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakim akan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yang mengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih para pihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.
Kata Kunci : Pilihan Hukum, Kontrak Internasional, Sengketa Hukum