PENGAWASAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL

Authors

  • Jesi Aryanto Fakultas Hukum Universitas YARSI

https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.58

Abstract

(Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006 Tentang Yudisial Review UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial)

 

Abstract


Chapter 1 Article 3 of the 1945 Constitution stipulates that the State of Indonesia shall be a state based on the rule of law, and thus one of the underlying principles is that the State should provide the court with the power of judgment, free from interventions from other institutions to guarantee that the institution well functions to enforce the law and to serve justice. Law does not merely refer to imperative articles or ‘das sollen’ obligations; however, it should be perceived as a sub-system which, in reality (‘das sein’), can be determined by politics, not only in the formulation processes but also in its implementation. There have been 31 supreme judges who file for a judicial review of the Law No. 22 of 2004 on Judicial Commission for the Constitution. It can be clearly inferred that such a move—claimed to be initiated individually—is mere tactic for it is obvious that those judges in the Supreme Court somehow feel uncomfortable with Judicial Commission’s maneuvers. And since the Supreme Court has no legal standing for any cases in the Constitutional Court, it is the individuals of the Supreme Court who seemingly make the move.


Keywords : Das Sollen, Das Sein, Judicial Review, Legal Standing, Intervention, Judges, Dispute


Abstrak


Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum, maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 31 orang hakim kemudian menggugat judicial review UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD. Bahwa yang menggugat adalah pribadi-pribadi hakim agung itu hanyalah taktik saja, sebab jika dilihat dari suasana dan sikap-sikap petinggi Mahkamah Agung tampak jelas Mahkamah Agung memang merasa gerah dengan sepak terjang Komisi Yudisial, hanya saja karena Mahkamah Agung secara institusi tidak mempunyai legal standing atau tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi maka yang dimajukan (sekurang-kurangnya dibiarkan dan didorong maju) adalah para hakim agung secara perseorangan.


Kata Kunci : Das Sollen, Das Sein, Judicial Review, Legal Standing, Intervensi, Judges, Dispute.

 

 

Downloads

Published

2015-07-01